Hampir empat jam, penyidik KPK geledah kantor Kemenag
Merdeka.com - Menteri Agama Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun saat ini masih menggeledah kantor Kementerian Agama untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus korupsi tersebut.
Saat ini belasan penyidik KPK masih menggeledah tiga ruangan pejabat Kementerian Agama, yakni ruang kerja SDA, ruang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu dan ruang Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat.
Menurut informasi yang diterima merdeka.com, penyidik KPK tersebut tiba pada pukul 18.00 WIB. Para penyidik langsung menyebar ke tiga ruangan. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan di tiga ruangan tersebut masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan pihaknya lebih dulu melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama. Dalam penggeledahan itu, KPK membawa sejumlah barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
"Setelah ada penetapan tersangka artinya proses dari penyidikan ke sejak pagi dilakukan penggeledahan salah satunya di ruangan Direktur Jenderal Haji dan Umroh. Sore sudah selesai," ungkap Johan Budi SP dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/5).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya