Hakim tolak praperadilan tersangka korupsi helikopter AW101
Merdeka.com - Hakim Kusno menolak seluruh eksepsi praperadilan tersangka korupsi kasus pembelian TNI AW101 Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Seluruh permohonan ditolak karena tidak berlandaskan hukum maka permohonan praperadilan harus ditolak seluruhnya," kata Hakim Kusno saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jumat (10/11).
Salah satu eksepsi pemohon adalah penyidikan perkara koneksitas yang bertentangan dengan Pasal 89 KUHAP dan pasal 198 UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sebab penyidikannya dilakukan oleh tim yang tidak dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Hukum dan HAM.
Pihak pemohon mengatakan proses penyidikan tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 42 UU nomor 30 tahun tentang KPK sehingga penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan bersama POM TNI itu tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Namun, hakim Kusno memandang berdasarkan pasal 42 undang-undang KPK disimpulkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan penanganan korupsi yang dilakukan bersama-sama sipil dan militer tanpa ada SKB Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM.
"Penerapan UU KPK tidak dimaknai adanya pembentukan tim gabungan. Yang penting adalah telah melakukan penyelidikan terlebih dulu dan koordinasi dan pengendalian yang dilakukan penyelidikan KPK dan penyelidik POM TNI. Selain berkoordinasi dengan POM TNI dan BPK dan PPATK. KPK memberikan petunjuk kesitu ketika penyelidik POM TNI minta didampingi penggeledahan," papar Hakim tunggal Kusno.
Tersangka kasus korupsi Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di lingkungan TNI AU Irfan Kurnia Saleh melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irfan diwakili tim kuasa hukumnya untuk memohon keberatan atas keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.
Diketahui, KPK menetapkan satu orang tersangka dari unsur swasta dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Sementara POM TNI telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.
Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol adm WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.
Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya