Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Ingatkan Aliza Gunado yang Terus Berkelit: Saudara Mencelakakan Diri Sendiri

Hakim Ingatkan Aliza Gunado yang Terus Berkelit: Saudara Mencelakakan Diri Sendiri ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Ketua Muhammad Damis memperingati kader Partai Golkar, Aliza Gunado, bisa terancam pidana lain akibat memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Peringatan keras itu disampaikan hakim setelah Aliza mengaku tak mengenal saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dugaan korupsi pemberian suap oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang, bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini," tegas Damis saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (30/12).

Dalam keterangannya, Aliza mengaku tak kenal ketika ditanya hakim maupun jaksa soal sosok Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan (di persidangan). Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," kata Damis.

"Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," tambahnya.

Aliza tetap pada keterangannya. Dia bersikukuh tidak mengenal saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Majelis hakim lantas meminta Aliza dikonfrontir dengan Darius dan Taufik.

"Kalau semuanya (saksi) mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," ucap hakim Damis.

Seperti diketahui, bila saksi terbukti memberi keterangan palsu seperti diatur Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka ancamannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.

Sekadar informasi, Aliza disebut dalam dakwaan Azis dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Aliza diduga ikut terlibat dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Adapun, dalam perkara ini Azis didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu, dimana uanh tersebut diberikan agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP