Hakim bertanya-tanya saksi Miryam datang terlambat di sidang e-KTP
Merdeka.com - Majelis hakim sidang kasus korupsi proyek e-KTP dibuat jengkel atas ulah mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Selain datang terlambat tanpa ada pemberitahuan, politikus Fraksi Hanura itu juga mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar pun menanyakan alasan keterlambatan Miryam datang ke persidangan.
"Kenapa saudara saksi datang terlambat?," tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar kepada Miryam dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/3).
"Saya sebenarnya sudah datang jam 10 tapi di ruangan sebelah," jawab Miryam tanpa menjelaskan ruangan tersebut.
Sebelumnya sidang dimulai pukul 10.00 WIB, saat itu lima saksi terpantau sudah tiba di pengadilan. Kelima saksi tersebut adalah dua mantan wakil ketua Komisi II DPR, Teguh Djuwarno dan Taufiq Effendy, Rasyid Saleh mantan dirjen administrasi dukcapil Kemendagri, Wisnu Wibowo Kepala bagian perencanaan Kemendagri, Suparmanto staf di Dirjen perencanaan administrasi.
Satu saksi disebutkan tidak bisa hadir karena alasan sakit. Sedangkan Miryam tidak diketahui alasan keterlambatannya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya