Hakim Agung M Saleh terpilih jadi wakil ketua MA
Merdeka.com - Hakim Agung Mohammad Saleh terpilih menjadi wakil ketua bidang yudisial menyisihkan dua pesaingnya. Saleh memperoleh 22 suara, sedangkan Suwardi 17, dan Artidjo Alkostar hanya 2 suara.
Dalam pemilihan ini total ada 41 suara hakim agung. "Berdasarkan tata tertib pemilihan, perolehan suara telah memenuhi kuota 50 persen lebih satu. Untuk itu, Yang Mulia M Saleh ditetapkan wakil ketua terpilih," ujar Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, Rabu (13/2).
Ketua MA Hatta Ali akan segera melaporkan hasil pemilihan ini ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Saya akan segera melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan hasil pemilihan ini kepada presiden," katanya.
Sementara itu, M Saleh mengatakan akan menjalankan amanat yang diberikan dengan baik. Dia berharap agar para hakim agung juga dapat bekerja sama untuk menegakkan keadilan di negeri ini.
"Saya siap menjalankan tugas wakil ketua, yaitu membantu kerja ketua MA dalam mewujudkan MA yang agung. Saya juga membutuhkan dukungan dan kerjasama hakim agung untuk melaksanakan tugas tersebut," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaHakim MK Kembali Tegur Rahmat Bagja Bawaslu: Ngantuk Ya Pak Ketua?
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya