Habib Bahar Smith Ditempatkan di Sel Pengasingan Lapas Gunung Sindur
Merdeka.com - Terpidana kasus penganiayaan remaja Habib Bahar Smith, ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Bahar Smith kembali dimasukkan ke Lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki terpidana berambut panjang itu dicabut.
Pencabutan itu terjadi karena dia dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.
"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (19/5).
Silitonga menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Video ceramah Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat meresahkan di masyarakat. Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Silitonga.
Terpidana dijemput di rumahnya, pukul 02.00 WIB, Selasa (19/5), oleh tim gabungan penegak hukum. Saat tiba di rumah Smith, kepala LP Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473/2020.
Terpidana itu lalu dieksekusi ke LP Gunung Sindur, Bogor, dan tiba di sana pada pukul 03.15 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya, sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaDalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaHadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca Selengkapnya