Gugus Tugas: Jika Ragu Belanja di Mal, Tetap di Rumah
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan tersebut dikeluarkan pada 19 Juni 2020 lalu.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, aturan tersebut untuk memastikan baik pengunjung maupun pengelola mal mematuhi protokol Kesehatan.
Meski demikian, dia meminta masyarakat tetap di rumah jika ragu untuk berbelanja di mal.
"Apabila risikonya terlalu tinggi dan anda ragu, jangan lakukan. Tetaplah tinggal di rumah," katanya dalam konferensi pers, Senin (22/6).
Dia meminta agar masyarakat bisa mencari alternatif lain dalam berbelanja. Reisa menegaskan, kesehatan lebih penting daripada apapun.
"Pasti bapak-ibu semua setuju kalau kesehatan kita dan keluarga adalah yang terpenting, betul bukan," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya