Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Rano Karno ditolak MK, Wahidin Halim jadi Gubernur Banten

Gugatan Rano Karno ditolak MK, Wahidin Halim jadi Gubernur Banten Rano Karno. ©2017 merdeka.com/mitra ramadhan

Merdeka.com - Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa Pilkada Provinsi Banten diajukan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

MK berpendapat Rano-Embay tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/4).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-undang Pilkada ambang batas selisih suara dalam sengketa Pilkada Banten seharusnya berjumlah satu persen dari total suara sah.

Namun perolehan suara pemohon adalah 2.321.323 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait sebesar 2.411.213 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 89.890 suara atau sebesar 1,90 persen.

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat meskipun pemohon merupakan pasangan calon, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pengajuan permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.

Pada persidangan sebelumnya, Rano-Embay selaku Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada Provinsi Banten yang terstuktur, sistematis, dan masif.

Pemohon berkeyakinan serta dapat membuktikan unggulnya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dihasilkan dengan kecurangan yang melawan hukum. Dengan putusan yang juga ditandatangani oleh 8 hakim MK tersebut, maka pasangan nomor 1 yaitu Wahidin Halim-Andika Hazrumy terpilih menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Banten 2017-2022.

Komisi Pemilihan umum (KPU) Banten segera melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih Pilgub 2017 pada Rabu (5/4) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Besok kami akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Kita undang semua pihak terkait," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna di Serang.

Ia mengatakan, setelah pihaknya menerima putusan MK atas gugatan Pilgub Banten tersebut, KPU Banten akan melakukan rapat pleno pada Rabu (5/4) sekira pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Banten.

"Kami undang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bawaslu, Polda serta seluruh stakeholder lainnya," kata Agus.

Ia mengatakan setelah rapat pleno penetapan calon terpilih pascaputusan MK, pihaknya akan segera menyampaikan hasilnya kepada DPRD Banten dan penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti mengurus SK kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah pleno akan disampaikan kepada DPRD Banten dan Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti untuk mengurus SK sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Agus.

Menurut dia, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Agus mengaku mengikuti proses sidang di Mahkamah Konstitusi bersama Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri dan tim pengacara KPU Banten.

Sementara kuasa hukum pasangan Cagub Cawagub Banten Rano Karno dan Embay Mulya Syarif Sira Prayuna mengaku akan mempertimbangkan putusan Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan Hasil Pilkada Banten 2017.

"Kami akan pikir-pikir dulu langkah terbaik selanjutnya apa," kata Sira.

Menurut Sira, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut bersama jajaran tim dan Rano Karno serta Embay Mulya Syarief.

"MK masih mengacu pada pasal tentang ambang batas itu, sikap kita apa selanjutnya, nanti hasil pembahasan," katanya usai menghadiri sidang di MK.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP