Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK

Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Permohonan gugatan calon legislatif DPRD Kota Pekanbaru Barita Sidabutar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Barita menggugat rekan satu partainya, Hanura, atas nama Krismat Hutagalung.

Dalam amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena masih berada dalam satu daerah pilihan (Dapil). Barita dan Krismat mencalonkan diri di Dapil Pekanbaru II.

"Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon sepanjang dapil Kota Pekanbaru II," ucap Anwar saat membacakan amar putusan, Jakarta, Selasa (6/8).

Pada pokok permohonan dengan nomor perkara 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Barita menggugat Krismat karena dianggap telah melakukan kecurangan. Pada pemilu 2019, Krismat meraih suara lebih unggul daripada Barita. Ia juga meminta agar MK mendiskualifikasi Krismat karena memalsukan ijazah pendidikannya.

Surat Keputusan yang diminta Barita diskualifikasi yaitu nomor: 48/HK.03.1-Kpt/1471/KPU-Kota/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019 akibat telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019.

Lebih lanjut, menurut sembilan hakim, permohonan pemohon salah objek sehingga mahkamah tidak berwenang mengadili gugatan itu.

"Jika pun objek permohonan pemohon benar, pemohon selaku perseorangan calon anggota DPRD Kota Pekanbaru harus mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu kepada mahkamah dengan menyertakan surat rekomendasi dari DPP partai politik yang menandatangani ketua umum dan sekjen partai politik yang bersangkutan," ucap hakim.

Selain itu, hakim mengatakan Barita tidak mendapatkan surat rekomendasi atau persetujuan dari DPP Hanura. Sebab itu, hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan pemohon.

"Bahwa pemohon sampai persidangan pemeriksaan pendahuluan 12 Juli 2019 tidak mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari DPP partai politik yang ditanda tangani ketua umum dan sekjen dalam hal ini Hanura. Oleh karena permohonan salah objek maka eksepsi dan pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan," tukasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres
Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres

Ganjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya