Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK
Merdeka.com - Permohonan gugatan calon legislatif DPRD Kota Pekanbaru Barita Sidabutar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Barita menggugat rekan satu partainya, Hanura, atas nama Krismat Hutagalung.
Dalam amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena masih berada dalam satu daerah pilihan (Dapil). Barita dan Krismat mencalonkan diri di Dapil Pekanbaru II.
"Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon sepanjang dapil Kota Pekanbaru II," ucap Anwar saat membacakan amar putusan, Jakarta, Selasa (6/8).
Pada pokok permohonan dengan nomor perkara 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Barita menggugat Krismat karena dianggap telah melakukan kecurangan. Pada pemilu 2019, Krismat meraih suara lebih unggul daripada Barita. Ia juga meminta agar MK mendiskualifikasi Krismat karena memalsukan ijazah pendidikannya.
Surat Keputusan yang diminta Barita diskualifikasi yaitu nomor: 48/HK.03.1-Kpt/1471/KPU-Kota/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019 akibat telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019.
Lebih lanjut, menurut sembilan hakim, permohonan pemohon salah objek sehingga mahkamah tidak berwenang mengadili gugatan itu.
"Jika pun objek permohonan pemohon benar, pemohon selaku perseorangan calon anggota DPRD Kota Pekanbaru harus mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu kepada mahkamah dengan menyertakan surat rekomendasi dari DPP partai politik yang menandatangani ketua umum dan sekjen partai politik yang bersangkutan," ucap hakim.
Selain itu, hakim mengatakan Barita tidak mendapatkan surat rekomendasi atau persetujuan dari DPP Hanura. Sebab itu, hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan pemohon.
"Bahwa pemohon sampai persidangan pemeriksaan pendahuluan 12 Juli 2019 tidak mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari DPP partai politik yang ditanda tangani ketua umum dan sekjen dalam hal ini Hanura. Oleh karena permohonan salah objek maka eksepsi dan pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaGanjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca Selengkapnya