Gudang Pengurangan Takaran MinyaKita di Rajeg Tangerang Untung Rp45 Juta Sebulan, Begini Modusnya

Pelaku AN membutuhkan 7 sampai 8 ton minyak goreng untuk dijadikan minyak goreng dengan merek MinyaKita dan merek Djernih.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Gudang Pengurangan Takaran MinyaKita di Rajeg Tangerang Untung Rp45 Juta Sebulan, Begini Modusnya
Gudang Pengurangan Takaran MinyaKita di Rajeg Tangerang Untung Rp45 Juta Sebulan, Begini Modusnya (Merdeka.com)

Gudang pengurang takaran MinyaKita di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mampu memproduksi 100 dus minyak goreng kemasan botol satu liter berisi 750-800 mililiter per botol.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku AN membutuhkan 7 sampai 8 ton minyak goreng untuk dijadikan minyak goreng dengan merek MinyaKita dan merek Djernih.

"Setiap hari dalam memproduksi atau mengemas MinyaKita pelaku butuh 7/8 ton, menghasilkan sekitar lebih dari 100 dus. 1 dus berisi 12 botol,” ujar AKBP Wiwin Setiawan di gudang rumahan pengemasan MinyaKita, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/3).

Modus Pelaku

Wiwin menyebutkan jika satu dus MinyaKita yang dikurangi takarannya oleh pelaku AN itu berisi 12 botol. Pelaku mengaku menjual 1 dus minyak goreng itu seharga Rp176 ribu atau lebih murah dibanding harga eceran tertinggi.

“Sehari lebih dari 100 dus, 1 dus isi 12 botol. Dijual Rp176 ribu, per karton isi 12. Memang,” ujar dia.

Pelaku AN menjual minyak goreng tersebut di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), namun pelaku terbukti mengurangi volume dari informasi takaran sesungguhnya.

Dari pengakuan AN, MinyaKita dan Djernih yang dikurangi takarannya itu dipasarkan di wilayah Tangerang dan Serang.

“Memang harga di bawah HET, pelaku tidak menjual diatas HET tapi mengurangi volume. Pelaku AN melakukan pengurangan volume, dari Pelaku menjual ke wilayah Tangerang dan Serang,” ujar dia.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya pelaku AN dijerat pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 160 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana dirubah dengan Undang-undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Setiap bulan pelaku mengaku memperoleh keuntungan Rp45 juta dari produksi 100 dus perhari,” tandas Wiwin.

Rekomendasi