Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Riau Usulkan Sekda Bustami Jadi Plt Bupati Bengkalis

Gubernur Riau Usulkan Sekda Bustami Jadi Plt Bupati Bengkalis Syamsuar dan Edy Natar datangi KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Usai ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau, Plt Bupati Bengkalis Muhammad tidak pernah masuk kantor. Gubernur Riau Syamsuar akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan Sekda Bengkalis Bustami HY sebagai Plt Bupati.

"Nanti kita minta petunjuk Pak Menteri," kata Syamsuar kepada wartawan, Selasa (10/3).

Dengan penunjukan Bustami sebagai Plt Bupati, Syamsuar berharap roda pemerintahan di Bengkalis bisa tetap berjalan. "Proses kerja di pemerintahan harus tetap jalan, sekarang Sekda (Bustami) sebagai pejabat yang dituakan di sana," terangnya.

Syamsuar menghormati proses hukum atas penetapan DPO Muhammad oleh Polda Riau. Dia berharap semua pihak agar mempercayakan penuntasan persoalan ini kepada penegak hukum. "Iya beliau kan DPO, jadi kami serahkan kepada Pak Kapolda Riau," ujarnya.

Sementara itu, Muhammad belum merespons pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi yang menimpanya. Dia melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai tersangka. Muhammad, kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap.

Namun status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 3 Februari 2020.

Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, di Dinas PU Provinsi Riau. Jabatan Muhammad saat itu sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP