Gubernur Bali: Aturan Bebas Karantina dan Visa Berlaku Mulai 7 Maret 2022
Merdeka.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, pada tanggal 7 Maret 2022 wisatawan mancanegara dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ke Bali sudah tanpa karantina. Selain itu juga sudah diberlakukan bebas visa atau Visa On Arrival (VOA).
Dia menegaskan, hal itu sudah final setelah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para menteri terkait, pada Jumat (4/3) kemarin pukul 18:00 Wita.
"Itu sudah final kemarin, 7 Maret 2022 tanpa karantina dan layanan visa on arrival khusus untuk Bali mulai tanggal 7 Maret," katanya saat ditemui saat usai meresmikan Ground Breaking PLTS Jalan Tol Bali Mandara, Sabtu (5/3).
Pemberlakuan tanpa karantina itu berlaku bagi siapapun yang masuk ke Bali, lewat udara, laut dan darat. Kemudian, untuk layanan visa on arrival bagi PPLN yang datang bagi 23 negara. Yaitu, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.
Kemudian, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.
Syarat Bebas Karantina
Sementara, persyaratan kesehatan bagi PPLN yang masuk ke Bali adalah sudah vaksinasi lengkap atau sudah booster. Lalu negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel, minum 4 hari di Bali, mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan dan apabila hasil negatif PPLN diizinkan melakukan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.
Namun, apabila hasil tes positif PPLN wajibkan isolasi di hotel, dan khusus bagi PPLN yang positif lanjut usia dan komorbid langsung dirawat di rumah sakit dan pada hari ke tiga PPLN berkewajiban mengikuti tes swab PCR dan apabila hasil tes negatif pada hari ke empat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Kemudian, pencabutan izin adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-Visa wisata.
Koster juga memprediksi, dengan kebijakan tanpa karantina dan visa on arrival akan semakin banyak wisatawan mancanegara berkunjung ke Bali. Selain itu, juga mencegah permainan mafia visa dan karantina.
"Jelas semakin banyak (wisatawan). Sekarang penerbangannya minta ke Bali nambah terus. Maka dengan visa on arrival tidak ada lagi itu permainan biaya visa di agent-agent perjalanan maupun juga tanpa karantina, tidak ada lagi namanya mafia karantina jadi aman orang," tutup Koster.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
Baca SelengkapnyaDiharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya 5 destinasi wisata tersebut, baik wisatawan domestik maupun mancanegara tidak lagi terfokus ke Bali sebagai tempat berlibur.
Baca SelengkapnyaSosialisasi terkait Tourism Levy semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut.
Baca SelengkapnyaPeta wisata Bali dapat menjadi penuntun Anda saat hendak berlibur ke sana bersama keluarga, sahabat, ataupun sendirian.
Baca SelengkapnyaPungutan ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan atasi masalah sampah.
Baca Selengkapnya