Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Aher minta Wabup Cirebon yang buron kooperatif

Gubernur Aher minta Wabup Cirebon yang buron kooperatif Sidang Tasiya Soemadi. ©2015 Merdeka.com/andrian salam

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan bisa kooperatif atas kasus hukum yang menderanya. Gotas menjadi buron setelah mangkir dari panggilan eksekutor jaksa Kejari Cirebon dalam kasus korupsi Bansos 2009-2012.

"Semua orang dan siapapun harus kooperatif di hadapan hukum. Ya termasuk wakil bupati (Gotas)," kata pria yang akrab disapa Aher, di sela meninjau TPS 01 di Jalan Amir Machmud, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimah, Rabu (15/2).

Dia pun memastikan pemerintahan di Cirebon tidak akan terganggu dengan ketidakhadiran Gotas yang saat ini bermasalah dengan kasus hukumnya. Sebab roda pemerintahan di Cirebon tetap bisa dijalankan bupatinya langsung.

"Lancar enggak ada masalah kan ada bupatinya," ujarnya.

Aher merasa tidak perlu mengimbau pada Gotas untuk segera menyerahkan diri. Yang pasti, sebagai orang yang berhadapan dengan hukum, siapapun itu harus dihadapi sebagai bentuk tanggung jawab. "Kan enggak semua imbauan harus dari gubernur ya," terangnya.

Gotas merupakan terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012 sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA). Eksekusi dilakukan usai kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon dikabulkan. MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

‎Kasasi dilakukan setelah sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015 memvonis bebas Gotas.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP