Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar beri bantuan hukum untuk Markus Nari tersangka kasus e-KTP

Golkar beri bantuan hukum untuk Markus Nari tersangka kasus e-KTP Markus Nari diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Partai Golkar menghormati keputusan KPK menetapkan kader mereka, Markus Nari sebagai tersangka kasus e-KTP. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan DPP telah menugaskan Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso untuk memberikan pendampingan hukum kepada Markus. Tujuannya, untuk memastikan proses hukum terhadap Markus sesuai prosedur.

"Untuk menjamin proses hukum berjalan dengan baik maka Golkar menugaskan ketua bidang hukum dan HAM untuk mendampinginya supaya proses itu betul-betul berjalan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada untuk mencapai keadilan," kata Idrus di Rumah Dinas Ketua DPR, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6).

Idrus menyebut pengurus DPP telah memanggil Markus untuk dimintai keterangan. DPP berharap kader yang terjerat kasus hukum seperti korupsi segera mengundurkan diri baik dari struktur partai atau keanggotannya di DPR.

Sikap itu pernah ditunjukkan oleh kader Partai Golkar sekaligus anggota DPR komisi V Budi Supriyanto. Budi mengundurkan diri sejak terseret suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

"Bahkan dalam beberapa kasus juga ada beberapa anggota dewan terkait hukum dengan kesadaran sendiri. Misal dulu ada Pak Budi yang mau mengundurkan diri dari DPR. Itu saya kira sikap-sikap itu yang kami inginkan sebenarnya," harapnya.

Hal ini dikarenakan Golkar memegang teguh asas praduga tak bersalah atas kasus yang menyeret kadernya.

"Karena Golkar tidak bisa lepas dari azas hukum asas praduga tidak bersalah. Maka, kita perlu kesadaran dari kader-kader Golkar agar supaya merespon secara baik. Karena kalau pendekatannya formalistik tentu tidak bisa lepas dari asas praduga tidak bersalah," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. Markus diduga mempengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan palsu saat diperiksa atas korupsi e-KTP. Markus menegaskan tuduhan KPK itu tidak benar.

"Saya akan sampaikan (klarifikasi) ke KPK," kata Markus.

Markus menyatakan tidak pernah berkomunikasi atau meminta srikandi Hanura untuk memberikan keterangan palsu saat bersaksi di pengadilan. Dia mengklaim kaget saat mengetahui Miryam membatalkan BAP.

"Saya tidak pernah menyuruh Miryam dan tidak pernah berkomunikasi untuk membatalkan BAP. Saya juga kaget ketika Miryam membatalkan BAP," klaimnya.

Politisi Golkar ini mengaku tak mempermasalahkan langkah KPK mencekalnya bepergian keluar negeri. Markus menyebut akan bersikap kooperatif.

"Saya kira itu hak mereka dan saya tidak kemana-mana," ujar Markus.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP

Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP

Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Idrus Marham: Jokowi dan Golkar Suasana Kebatinannya Dekat

Idrus Marham: Jokowi dan Golkar Suasana Kebatinannya Dekat

Dia pun menyampaikan bahwa dalam internal Partai Golkar ada tahapannya.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning

Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning

"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya