Golkar beri bantuan hukum untuk Markus Nari tersangka kasus e-KTP
Merdeka.com - Partai Golkar menghormati keputusan KPK menetapkan kader mereka, Markus Nari sebagai tersangka kasus e-KTP. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan DPP telah menugaskan Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso untuk memberikan pendampingan hukum kepada Markus. Tujuannya, untuk memastikan proses hukum terhadap Markus sesuai prosedur.
"Untuk menjamin proses hukum berjalan dengan baik maka Golkar menugaskan ketua bidang hukum dan HAM untuk mendampinginya supaya proses itu betul-betul berjalan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada untuk mencapai keadilan," kata Idrus di Rumah Dinas Ketua DPR, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6).
Idrus menyebut pengurus DPP telah memanggil Markus untuk dimintai keterangan. DPP berharap kader yang terjerat kasus hukum seperti korupsi segera mengundurkan diri baik dari struktur partai atau keanggotannya di DPR.
Sikap itu pernah ditunjukkan oleh kader Partai Golkar sekaligus anggota DPR komisi V Budi Supriyanto. Budi mengundurkan diri sejak terseret suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Bahkan dalam beberapa kasus juga ada beberapa anggota dewan terkait hukum dengan kesadaran sendiri. Misal dulu ada Pak Budi yang mau mengundurkan diri dari DPR. Itu saya kira sikap-sikap itu yang kami inginkan sebenarnya," harapnya.
Hal ini dikarenakan Golkar memegang teguh asas praduga tak bersalah atas kasus yang menyeret kadernya.
"Karena Golkar tidak bisa lepas dari azas hukum asas praduga tidak bersalah. Maka, kita perlu kesadaran dari kader-kader Golkar agar supaya merespon secara baik. Karena kalau pendekatannya formalistik tentu tidak bisa lepas dari asas praduga tidak bersalah," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. Markus diduga mempengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan palsu saat diperiksa atas korupsi e-KTP. Markus menegaskan tuduhan KPK itu tidak benar.
"Saya akan sampaikan (klarifikasi) ke KPK," kata Markus.
Markus menyatakan tidak pernah berkomunikasi atau meminta srikandi Hanura untuk memberikan keterangan palsu saat bersaksi di pengadilan. Dia mengklaim kaget saat mengetahui Miryam membatalkan BAP.
"Saya tidak pernah menyuruh Miryam dan tidak pernah berkomunikasi untuk membatalkan BAP. Saya juga kaget ketika Miryam membatalkan BAP," klaimnya.
Politisi Golkar ini mengaku tak mempermasalahkan langkah KPK mencekalnya bepergian keluar negeri. Markus menyebut akan bersikap kooperatif.
"Saya kira itu hak mereka dan saya tidak kemana-mana," ujar Markus.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP
Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Idrus Marham: Jokowi dan Golkar Suasana Kebatinannya Dekat
Dia pun menyampaikan bahwa dalam internal Partai Golkar ada tahapannya.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaTKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya