Geram SYL Ditangkap, NasDem Desak Polisi Segera Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
NasDem geram dengan sikap KPK yang dianggap sewenang-wenang.
NasDem geram dengan sikap KPK yang dianggap sewenang-wenang.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meminta polisi bertindak cepat dalam mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang diusut Polda Metro Jaya.
Hal itu menanggapi KPK yang tiba-tiba menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
merdeka.com
Karena sedianya SYL bakal mendatangi KPK pada esok hari setelah ditetapkan menjadi tersangka.
merdeka.com
merdeka.com
"Kalau begitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera. Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama. Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolut power yang besar, tetapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan. Aturan hukum belum dijalanin tetapi perlakuan kekuasaan dengan kesewenang-wenangan sudah dijalankan malam ini, ada apa dengan KPK?" katanya.
Boyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaMeski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca SelengkapnyaEnam saksi sudah diperiksa terkait kasus ini, temasuk Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memastikan akan memproses secara etik anggota Polri yang diduga melanggar aturan pada saat proses penyelidikan kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya