Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gembong-gembong preman ini akhirnya diringkus polisi

Gembong-gembong preman ini akhirnya diringkus polisi Tim pemburu preman jemput Hercules Rozario Marshall . ©2013 Merdeka.com/Al amin

Merdeka.com - Siapa yang tak pernah dengar nama Hercules Rosario Marshall alias Hercules, John Refra alias John Kei, dan Ladau Tetlageni alias Daud Kei? Ketiga sosok ini dikenal dengan barisan pemuda penyokongnya masing-masing.

Aksi mereka di seputar wilayah Jakarta. Dengan Hercules lewat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dan Angkatan Muda Kei (AMKEI) nama kelompok asal Pulau Kei, Maluku Utara tersebut.

Pola kerja mereka beragam. Mulai dari penagih utang atau debt collector hingga jasa pengamanan. Tak jarang kedua kelompok ini terlibat keributan.

Namun kini aksi mereka tak mungkin lagi mencolok ketika aparat kepolisian berhasil mengamankan ketiganya. Ketiganya ditangkap bahkan ada yang sudah divonis bersalah terkait masalah hukum yang menjeratnya. Apa sajakah itu? Berikut rangkumannya:

Hercules

Pada tanggal 8 Maret 2013 lalu, aparat Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tokoh pemuda asal Flores, Hercules Rosario Marshall. Operasi ini dilakukan lantaran Hercules sangat sering meresahkan masyarakat. Buntutnya karena Hercules dan anak-anak buahnya diketahui kerap memeras dan memukuli pekerja ruko yang sedang dibangun di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Komplek Kebon Jeruk Indah II, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi di Bellmont Residence Jalan Komplek Kebon Jeruk Indah II, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Saat hendak ditangkap, Hercules sempat mengamuk melakukan aksi perlawanan."Kamu tidak usah jadi jagoan! Saya tangkap kamu! Kamu ikut kami ke Polres," bentak Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi pada Hercules, Jumat (8/3).Pada saat itu Hercules dan anak buahnya meradang. Mereka mencoba melawan polisi. Tapi Hengki tidak gentar. Polisi mengeluarkan beberapa tembakan peringatan. Suasana sempat mencekam. Tapi perwira menengah ini tetap berniat meringkus Hercules dan anak buahnya. Tak lama kemudian puluhan anggota Resmob Polda Metro Jaya datang ke lokasi. Mereka dipimpin Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.Mantan penguasa Tanah Abang ini pun akhirnya berhasil digiring oleh AKBP Hengki Haryadi ke mobil. Hercules bersama 49 anak buahnya dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.30 WIB dengan 4 mobil mikrolet M 11. Pada saat itu, Hercules hanya tinggal mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.Namun Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menjatuhkan hukuman selama empat bulan kurungan kepada terdakwa Hercules Rozario Marshall. Vonis hakim ketua Kemal Tambubolon ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.Selang lima bulan kemudian, atau Agustus 2013, Hercules kembali ditahan oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat. Ketua Umum Ormas Gerakan Indonesia Baru ditahan dengan sangkaan kejahatan pencucian uang.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi mengatakan, Hercules dikenakan akan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang."Kasus ini baru pertama kali di Indonesia, kejahatan street crime yang berkaitan dengan money laundering," ujar Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (3/8).Hengki menambahkan, Hercules terancam hukuman penjara selama 4 tahun penjara. Selain menahan Hercules, polisi juga berencana menahan kembali 3 anak buah pria asal Indonesia timur itu.Namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kembali memberikan vonis ringan terhadap Hercules. Dalam kasus ini, darituntusan lima tahun penjara Hercules hanya divonis tiga tahun."Satu menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti pemerasan berulang kali. Dua menjatuhkan pidana tiga tahun," kata ketua hakim Prim Haryadi, kamis (8/5)Selain itu, majelis hakim hakim menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada terdakwa. Sementara itu, menyikapi vonis hakim, terdakwa mengaku menerima."Saya menerima tidak ada pikir-pikir. Namun pengacara meminta banding," ujar Hercules usai persidangan.Hercules dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut mantan penguasa Tanah Abang tersebut dengan penjara 5 tahun.Jaksa menganggap Hercules telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha pengembang apartemen dan ruko di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencucian uang dilakukan karena dia mengirim uang hasil kejahatan ke rekening sang istri.

John Kei

Pada Jumat (12/2/2012) silam, aparat Polda Metro Jaya menangkap John Refra alias John Kei di Hotel C'one, Pulomas, Jakarta Timur. John Kei ditangkap terkait kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung, di Kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat Jakarta, pada 26 Januari silam.Karena perbuatannya, John Kei dikenakan pasal 340 KUHP dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 12 tahun. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Menyatakan terpidana satu John Kei telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan secara terencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa John Refra alias John Kei selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Supraja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/12).Kuasa hukum John Kei Indra Sahnun Lubis sempat melakukan interupsi karena tidak puas dengan vonis hakim. Namun oleh hakim tidak dikasih kesempatan. "Majelis hakim kok seperti ini, masa hakim seneior seperti ini," sindir Indra.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut John Kei 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yang anak buah John Kei yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab dituntut 2 tahun penjara.Perbuatan John Kei dan kawan-kawan, dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu, JPU juga mendakwa pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke-1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei dan kawan-kawan.

Daud Kei

Ladau Tetlageni alias Daud Kei Minggu pagi kemarin ditangkap oleh aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena kasus pengeroyokan di Zodiac KTV City walk, Sudirman, Jakarta Pusat. Insiden kekerasan pada 28 Desember 2014 itu dilaporkan oleh Deni Rizka, pegawai tempat karaoke yang juga menjadi korban pengeroyokan."Ditangkap tadi pagi. Yang bersangkutan masih diperiksa," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi merdeka.com, Minggu (1/2).Daud dkk, kata Martinus, mengeroyok Deni karena tak terima dengan pelayanan yang diberikan. Selain Daud, polisi juga mencokok Rahim Rettob, Rizal Rettob, Abdul Harris Madanar."Sedang di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.Untuk diketahui, dalam laporannya, pelapor juga menyertakan bukti, seperti nampan dan teko yang terbuat dari plastik. Sebelum menetapkan keempat tersangka, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi.Kasus ini bermula ketika Ladau Tetlageni alias Daud Kei dan empat rekannya komplain soal bir yang disajikan Deni Rizka, pegawai tempat karaoke sekaligus korban dan pelapor."Terlapor datang ke TKP untuk karaokean, saat pelapor minta tagihan yang belum dibayar, terlapor memaksa untuk dibukakan room sehingga pelapor membersihkan, namun setelah diberikan room, terlapor beserta rekannya komplain mengenai bir yang diduga dicampur dengan air," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul kepada merdeka.com, Minggu (1/7).Kemudian, lanjut Martinus, terlapor menanyakan pada semua karyawan siapa yang mencampur bir dengan air. "Sambil menginterogasi karyawan, rekan-rekan Daud yang lain melakukan aniaya terhadap pelapor, termasuk terlapor (ikut menganiaya)," kata Martinus.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Dibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector di Palembang
Kronologi Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector di Palembang

Penganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri
Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri

Keluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif
Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif

Yunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka

Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu

Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Pengadang Mobil di Jalanan Pekanbaru Ternyata Gerombolan Debt Collector, Begini Kronologi
Pengadang Mobil di Jalanan Pekanbaru Ternyata Gerombolan Debt Collector, Begini Kronologi

Korban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.

Baca Selengkapnya