Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geledah kantor DPMPTSP Kota Cilegon, KPK amankan Kepala Dinas Lingkungan

Geledah kantor DPMPTSP Kota Cilegon, KPK amankan Kepala Dinas Lingkungan Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka. Iman disangkakan menerima suap untuk memuluskan proses analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat utama untuk izin pembangunan Transmart.

Penyidik KPK pun terus bergerak. Hari ini, penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Cilegon. Mereka melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen pendukung dalam kasus tersebut di kantor yang mengurusi masalah perizinan yang berada di komplek perukoan Taman Cilegon Indah (PCI) itu.

Pantauan merdeka.com di lokasi, Minggu (24/9), hingga pukul 14.30 WIB, penggeledahan yang telah berlangsung kurang lebih empat jam ini masih berlangsung.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK mengamankan Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kota Cilegon, UI. Petugas KPK membawanya di sela-sela penggeledahan di kantor tersebut.

UI yang datang ke kantor tersebut sekitar pukul 11.30 WIB, langsung dibawa petugas KPK menuju mobil dengan nomor polisi B 1671 NKK.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan Analisisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang menjerat Wali Kota Cilegon TB Iman Aryadi.

Berdasarkan informasi, petugas KPK juga melakukan penggeledahan sejumlah titik lainnya pada hari ini.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP