Gasak kotak perhiasan, residivis pencuri rumah kosong di Bali ditangkap
Merdeka.com - Satu dari dua orang komplotan spesialis pencuri rumah kosong ditangkap polisi. Made Rai Suastika alias Rai (20) ditangkap di rumah mertuanya di Desa Baluk, Jembrana, Bali, pada Rabu (22/8) lalu.
Tersangka yang tinggal di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat itu, diburu usai menggasak satu kotak yang berisi berbagai jenis perhiasan emas dan barang elektronik milik korban bernama I Gusti Ayu Mediawati (48) asal Banjar Kang-Kang, Pererenan, Mengwi, Badung.
Kapolsek Mengwi, Kompol Gede Made Punia, mengatakan tersangka yang juga residivis kasus serupa terakhir kali melakukan aksinya pada Jumat (29/7) sekitar pukul 13.30 Wita.
Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan mendatangi rumah korban bersama temannya Agus yang masih buron. Saat itu, korban sedang ke pasar. Kemudian Rai dan Agus masuk dengan cara melompat pagar lalu mengambil kunci yang ditaruh di bawah pot bunga tak jauh dengan pintu rumah.
"Tersangka telah mengamati dan memantau TKP sejak beberapa hari. Mereka mengetahui kapan biasanya rumah sepi dan di mana pemilik rumah menaruh kunci pintu," ucapnya, Sabtu (25/8).
Selanjutnya tersangka memeriksa masing-masing kamar dan menggeledah lemari mencari barang berharga milik korban. Tersangka mengambil satu kotak yang berisi berbagai jenis perhiasan. Seperti, 3 kalung emas, 2 gelang emas, 4 cincin emas, empat pasang anting emas, sepasang sumpel emas, pupuk bayi emas, 3 pasang alpaka perak, dua laptop, dua handphone, celengan dan uang tunai Rp 1.100.000.
"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 50 juta," jelasnya.
Setelah kasus tersebut dilaporkan, polisi langsung memeriksa saksi-saksi dan olah TKP. Akhirnya identitas dan keberadaan tersangka diketahui dan pada Rabu sekitar pukul 14.00 WITA, tersangka Rai ditangkap di rumah mertuanya di Desa Baluk, Jembrana. Semantara Agus masih buron.
"Dari hasi interogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya di 4 TKP, yakni dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan dua kali di wilayah Mengwi," jelas dia.
Tersangka telah menjual barang hasil curiannya di pinggir jalan dengan harga bervariasi. Kemudian uangnya dipakai biaya hidup sehari-hari, foya-foya termasuk digunakan judi tajen.
Masih kami dalami keterangan tersangka," kata Gede Made Punia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya