Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara upah tak dibayar, Jusri habisi Jumadi pakai gancu

Gara-gara upah tak dibayar, Jusri habisi Jumadi pakai gancu Pembunuhan Jumadi Ginting. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan Jumadi Ginting‎ (30) di Jalan Jamin Ginting Km 19,5, Desa Pertampilan, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, Selasa (20/12). Hanya hitungan jam, pelaku tertangkap.

Tersangka pelaku pembunuhan yang ditangkap yaitu Jusri Tarigan (28), warga Desa Kuta Bangun Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo. Dia merupakan rekan korban, sesama sopir truk.

Jusri diringkus tim dari Unit Reskrim Polsek Pancur Batu di jalur lintas Desa Doulu, Berastagi, Karo, beberapa jam setelah jasad korban ditemukan. Saat itu dia kabur mengendarai dump truk BB 9803 YA.

Berdasarkan pemeriksaan, Jusri mengaku tega menghabisi Jumadi karena upahnya tidak dibayar korban. "Tersangka mengaku kesal karena upahnya mengangkut dolomit tidak dibayar korban," kata Kapolsek Pancur Baru Kompol Frido Gultom.

Saat pembunuhan terjadi, Jumadi tengah tertidur di dalam mobil. "Tersangka memukul bagian kepala korban dengan gancu. Korban terbangun, tersangka kemudian menikam bagian leher sebelah kiri korban dengan menggunakan sebilah sajam," jelas Frido.

Jusri kemudian membacoki kepala Jumadi menggunakan senjata tajam. Jari manis dan jari tengah korban terputus. Kepalanya juga penuh luka bacok.

Tak hanya membunuh Jumadi, Jusri juga mengambil harta dari rekannya itu, berupa cincin emas dan uang tunai Rp 1,6 juta. Selanjutnya, dia mengendarai dump truk menuju arah Berastagi.

Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Jasad korban yang penuh luka ditemukan tergeletak di parit.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka berhasil mengidentifikasi Jusri sebagai terduga pelaku.

Pengejaran dilakukan. Jusri tertangkap setelah petugas Unit Reskrim Polsek Pancur Batu bekerja sama dengan personel di Poslantas Doulu. Mereka menghentikan dump truk yang dikendarai tersangka.

Saat ini, Jusri masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pancur Batu. Dia dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP