Gara-gara rumah difoto, ayah dan 2 anaknya keroyok karyawan PT KAI
Merdeka.com - Hanya gara-gara lahan parkirnya difoto, membuat Supratman (54) beserta dua anaknya, Rendi (24) dan Marta (22), nekat mengeroyok seorang pegawai PT KAI, Romli (46). Satu keluarga itu kemudian ditangkap dan kompak masuk jeruji besi.
Pengeroyokan tersebut terjadi di lahan parkir di depan SMAN 18, Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Rabu (23/11) lalu. Setelah sempat cekcok mulut, korban lari menyelamatkan diri.
Sial, korban berhasil dikejar dan menjadi bulan-bulanan para tersangka yang menggunakan tangan kosong dan balok kayu. Sekujur tubuh korban pun babak belur dan dilarikan ke rumah sakit.
Menurut tersangka Supratman, dirinya tidak mengetahui persis kejadiannya. Hanya saja, dia mendapat aduan dari anaknya jika datang seorang pegawai PT KAI datang mengambil foto rumah dinas kakaknya yang juga merupakan karyawan dari perusahaan yang sama. Tak lama, korban juga mengambil gambar lahan parkir tersangka yang berada di samping rumah tersebut.
"Kami numpang tinggal di rumah dinas anak saya, pegawai PT KAI juga. Tiba-tiba dia (korban) ambil foto rumah itu dan lahan parkir kami," ungkap tersangka Supratman di Mapolsek Ilir Timur II Palembang, Kamis (1/12).
Supratman mengaku sempat marah dengan korban karena situasinya lagi sepi. Dia berdalih pernah kehilangan sepeda motor sehingga membuat curiga kedatangan orang tak dikenal.
"Siapa tak curiga, siang bolong lagi sepi ambil foto segala. Bisa saja maling," kata dia.
Tersangka Rendi mengatakan, dirinya sempat bertanya maksud kedatangan korban. Namun, korban mengacuhkannya dan justru mengejeknya dengan kata-kata kasar.
"Dia (korban) bilang 'kamu cuma tukang parkir, diam saja'. Saya tersinggung dan menghajarnya, adik dan ayah saya juga ikut memukuli," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Hadi Wijaya mengatakan, ketiga tersangka diringkus setelah mendapatkan laporan korban. Motif pengeroyokan itu lantaran korban tak terima lahan parkir dan rumah dinas saudaranya difoto. Para pelaku juga tersinggung dengan kata-kata kasar korban.
"Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tukasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya