Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganja kering 1,6 ton dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta

Ganja kering 1,6 ton dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta Ekstrak ganja untuk seksualitas wanita di Kolombia. ©AFP PHOTO/Luis Robayo

Merdeka.com - Sebanyak 1.663 kilogram (Kg) daun ganja diamankan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan itu dilakukan pada awal Juni 2016, tepat di depan Polres Tulang Bawang, Jalan Lintas Timur Sumatera, Lampung. Seluruh barang bukti telah dimusnahkan di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (11/8).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menuturkan penemuan ganja itu berawal dari kecurigaan petugas mengecek muatan truk.

"Kami menghentikan satu truk Fuso untuk dilihat ada bawa barang apa. Awalnya, petugas lihat ada bungkusan warna coklat yang isinya kayak daun kering. Setelah diperiksa, dipastikan itu ganja," kata Martinus di lokasi pemusnahan.

Dari temuan ganja 1,6 ton itu, polisi langsung mengamankan dua tersangka atas nama Alfian dan Zulkifli. Keduanya merupakan yang membawa truk. Kemudian, polisi mendalami temuan ganja itu hingga menuntun kepada tersangka lain, yakni Syahrizal, Rohman, Akbar, Ruki, Dicky, Fahri, Seno, Sony, dan Indra.

Peran semua tersangka itu adalah sebagai penerima ganja setelah truk yang dibawa Alfian dan Zulkifli tiba di titik penjemputan, sebuah SPBU di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ganja yang akan diterima mereka bervariasi, mulai dari 60 sampai 300 kilogram.

"Kami juga menangkap tersangka Zulkiran yang memerintahkan tersangka lain di Medan pada 6 Juni 2016 lalu," tutur Martinus.

Seluruh ganja itu telah dibawa dan dibakar menggunakan mesin incinerator di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta. Sebelum dibakar, perwakilan Puslabfor Polri mengambil sampel ganja untuk diuji dan dipastikan bahwa benda tersebut positif narkoba jenis ganja.

Sedangkan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP