Gamawan sebut pemenang tender proyek e-KTP jual ruko ke adiknya dan Sekjen NasDem
Merdeka.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengakui ada transaksi jual beli ruko antara Azmin Aulia dengan Paulus Tannos; Direktur PT Sandipala Arthaputra sekaligus peserta lelang konsorsium proyek e-KTP. Transaksi tersebut juga melibatkan Jhony G Plate, Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
"Adik saya itu punya bukti lengkap pembayarannya, transfer bank-nya, akta notarisnya, dia beli bukan sendiri, dia beli dengan Johny G. Plate, Sekjen NasDem. Jadi kenapa? Tanya lah ke Johny G Plate kan dia berdua beli atas nama PT bukan adik saya sendiri," katanya memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Dia juga membantah uang hasil transaksi antara Azmin Aulia yang tidak lain adik Gamawan Fauzi dengan Paulus sebagai kamuflase bagi-bagi jatah hasil korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Menurutnya, transaksi terjadi karena Paulus mengaku tidak memiliki cukup modal awal melakukan pekerjaan proyek e-KTP, oleb sebab itu dia menjual ruko miliknya kepada Azmin. Kebetulan, ujar Gamawan, Azmin dan Paulus memiliki latar belakang yang sama, pengusaha.
"Dia enggak ada uang, enggak ada uang karena pemerintah tidak kasih uang muka kan. Jadi dia keluarkan uang untuk beli mesin segala macam ditawarkan lah rukonya sama tanahnya ke Johny G Plate dan adik saya. Jadi PT yang membeli, bukan adik saya dan itu lengkap bukti-buktinya. kan ditanya waktu saya di sidang," tukasnya.
Diketahui, Setya Novanto itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.
Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.
Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaHakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaSYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnya