Gagal daftar PPDB online, 700 anak di Bekasi akhirnya bisa sekolah
Merdeka.com - Proses penerimaan siswa baru untuk SMP Negeri di Kota Bekasi telah berakhir pertengahan bulan ini. Namun pemerintah setempat tetap mengakomodasi siswa miskin yang belum sekolah untuk masuk ke sekolah negeri.
"Mereka yang dimasukkan ke sekolah negeri adalah yang gagal pada PPDB online," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Rabu (25/7).
Inay mengatakan, penyisiran sejak Senin lalu, mendapatkan 700-an siswa miskin yang berhasil dimasukkan ke dalam sekolah negeri di lingkungan setempat. Menurut dia, memasukkan mereka ke sekolah negeri mengacu pada Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB.
"Dalam aturan itu tidak ada batasan kuota rombel. Sementara pada saat PPDB online, kami menetapkan sebanyak 38 siswa dalam setiap rombel," lanjutnya.
Inay mengatakan, yang bisa dimasukkan ke sekolah negeri adalah yang benar-benar tidak sekolah karena gagal pada PPDB online. Adapun kegagalan itu disebabkan kalah berkompetisi masalah nilai melalui jalur zonasi.
"Kalau sudah mendaftar ke swasta tidak bisa dimasukkan ke negeri, karena dikhawatirkan banyak siswa yang pindah nantinya," ujar Inay.
PPDB online tahap pertama dibuka tanggal 3 Juli selama tiga hari. Jumlah bangku yang disediakan mencapai 14.900-an, sedangkan jumlah pendaftar mencapai 24 ribu-an. Setelah diumumkan, rupanya masih ada 2.300-an bangku kosong karena jalur afirmasi tak banyak diminati, sehingga ditutup dengan pendaftaran tahap kedua pada 10 Juli.
"Setelah tahap kedua ditutup, kami kemudian menyisir siswa miskin yang tidak sekolah. Hasilnya, ada sekitar 700-an yang ditemukan, sehingga dimasukkan ke dalam sekolah negeri. Ini untuk pemerataan pendidikan," kata dia.
Inay mengatakan, sekolah negeri di Kota Bekasi dijamin gratis. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran hingga ratusan miliar rupiah untuk biaya operasional sekolah. Sehingga dipastikan tak ada pungutan terhadap orang tua siswa.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi Aris Setiawan mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan. Sebab Permendikbud nomor 14 tahun 2018 cukup peduli terhadap pemerataan pendidikan, apalagi terhadap keluarga tidak mampu.
"Sesuai amanat undang-undang, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.
Baca SelengkapnyaSebanyak 558 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi saat ketiga anak yang berstatus pelajar SMP ini mengunjungi rumah salah satu temannya di Saptosari
Baca SelengkapnyaNamanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca Selengkapnya