Gaet Investor di Jatim, Gubernur Khofifah Lebur DPM dan PTSP Jadi Satu Dinas
Merdeka.com - Pemprov Jawa Timur berencana melebur Dinas Penanaman Modal (DPM) menjadi satu ke dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menggaet para investor berinvestasi di Jawa Timur.
Rencana ini diungkap Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di DPRD Jawa Timur, Rabu (12/6).
Perubahan dua perangkat daerah menjadi satu dinas yaitu DPM-PTSP ini, kata Khofifah, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2016.
"Terkait perubahan struktur DPM yang akan dimerger menjadi DPM-PTSP, tadinya menangani empat bidang, mantinya diubah menjadi tujuh bidang," terang Khofifah.
Apa saja tujuh bidang itu? Mantan Menteri Sosial ini merinci: bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, bidang penanaman modal, pengendalian pelaksanaan modal, pengolahan data dan informasi penanaman modal.
"Kemudian bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan, kerja sama dan pembiayaan penanaman modal, humas pengaduan, serta kebijakan dan pelaporan," sebutnya.
Lebih lanjut, gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini menjelaskan, bahwa UPT PTSP saat ini telah menangani 210 jenis perizinan dari 19 lintas sektor.
"Di 2018, total ada sebanyak 24.586 izin dan non-izin yang diterbitkan dengan total investasi sebesar Rp23,54 triliun," katanya.
Prosentase penerbitan izin yang terbesar, masih kata Khofifah, pertama adalah sektor kesehatan. "Angkanya sampai 55,77 persen," ungkapnya.
Kemudian yang kedua adalah sektor energi dan sumber daya mineral sebesar 11,39 persen. "Baru kemudian di bawahnya ada sektor peternakan, pendidikan dan ketenagakerjaan," katanya.
Lebih jauh, Khofifah berharap, langkah perubahan ini bisa mendorong kemudahan akses dan memberikan perlindungan usaha bagi para investor. "Tak hanya itu, juga bisa mempercepat proses pengurusan izin maupun non izin di Jatim," katanya.
Sehingga akan meningkatkan iklim usaha dan investasi di Jawa Timur. Sebab dengan perubahan dua perangkat daerah menjadi satu komando ini akan lebih mudah dan lebih memberikan perlindungan usaha.
"Dengan kemudahan akses yang ditawarkan, kami harap ke depan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bisa lebih banyak di Jatim," tandasnya.
Sementara Kepala DPM-PTSP Jawa Timur, Aris Mukiyono menyebut bahwa rencana peleburan dua perangkat daerah ini sudah ada nomenklaturnya.
Namun untuk masalah perizinan, kata Aris, dilakukan oleh UPT PTSP yang kantornya ada di Jalan Pahlawan, Surabaya. "Dengan adanya Raperda ini, maka UPT akan dihapus dan digabung menjadi satu dengan DPM-PTSP," jelasnya.
"Kalau kami mengusulkan adanya bidang khusus yang bisa mewadahi untuk sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Karena selama ini belum ada yang mewadahi urusan tersebut," kata Aris.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri
Baca SelengkapnyaIa menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur membuka peluang banyak hal bagi penduduk lokal.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang
Baca Selengkapnya