Freddy Budiman lolos eksekusi mati gelombang dua
Merdeka.com - Terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman dipastikan lolos dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua yang direncanakan dalam waktu dekat ini. Menurut Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Freddy lolos daftar eksekusi mati gelombang kedua setelah berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Pekan lalu sudah ditemui di Lapas bahwa keputusan hukumnya sudah berkekuatan tetap dan akan segera dieksekusi. Tapi ternyata yang bersangkutan mengatakan akan mengajukan PK, jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan ke dalam eksekusi yang akan datang," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4).
Belum diketahui kapan Freddy akan mengajukan PK. Namun setelah hak hukumnya terpenuhi Kejagung langsung mengeksekusi Freddy Budiman.
"Normanya sama. Sepanjang hak hukum selesai baru bisa dieksekusi," tandasnya.
Seperti diberitakan terpidana mati jaringan narkotika internasional Freddy Budiman masih tetap leluasa mengelola bisnis haramnya tersebut dari Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Meski begitu Freddy belum juga dieksekusi mati oleh Kejagung.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah video memperlihatkan surat tulisan tangan dari Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati di Nusakambangan.
Baca SelengkapnyaAda pesan menarik yang dipaparkan oleh petugas Lapas dan tertulis di surat Freddy yang membuat Freddy sadar. Apakah itu?
Baca SelengkapnyaRatusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi: Fredy Pratama Tidak Pindah-Pindah, Masih di Dalam Hutan Thailand
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya menangkap 8 jaringan Freddy Pratama di Lampung
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaMomen haru Brigadir Polisi Dua (Bripda) Ferdinand Malambae mengajak pengamen badut yang masih remaja makan di KFC.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca Selengkapnya