Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fraksi PDIP DPRD Bekasi tolak tandatangani APBD 2017

Fraksi PDIP DPRD Bekasi tolak tandatangani APBD 2017 Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati antara pemerintah dengan legislatif. Oleh karena itu, KUA-PPAS tanpa ditandatangani oleh ketua DPRD.

"Banyak hal (temuan) kami anggap bermasalah," kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, Selasa (6/12).

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Lilik Haryoso mengatakan, pihaknya tak mengikuti rapat paripurna karena KUA-PPAS tak dilakukan pembahasan lebih dulu.

"Yang disepakati bersama dengan badan anggaran itu hanya hasil dari ekspose eksekutif, tidak dilakukan pembedahan satu persatu pagu anggaran yang berada di dalam draf KUA-PPAS," jelas Lilik.

Padahal, kata dia, pembedahan penting sebagai acuan pagu indikatif pada Rancangan APBD 2017 sebelum menjadi APBD. Adapun, pemerintah berasalan bahwa tak ada pembahasan mendetail karena terbentur waktu yang cukup mepet.

"Kalau normatif sudah kelewat, seharusnya APBD diketuk pada 30 November 2016. Tidak masalah terlambat, cukup wajar, karena ada perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016," ujarnya.

Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017 Kota Bekasi diproyeksikan mencapai Rp 5,2 triliun. Nilai tersebut meningkat dari tahun 2016 sebesar Rp 4,6 triliun, dan setelah mengalami perubahan senilai Rp 5,1 triliun.

Angka yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS pada Senin (5/12) malam tersebut memiliki komposisi alokasi belanja langsung sebesar Rp 3,338 triliun atau 62,71 persen, dan Rp 1,991 triliun atau 37,28 persen belanja tidak langsung.

‬"Pendapatan daerah tahun 2017 direncanakan mencapai 4,515 triliun," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (6/12).

Adapun rinciannya, jumlah penerimaan pendapatan berasal dari sumber dana perimbangan sebesar Rp 1,777 triliun atau 39,32 persen, pendapatan asli daerah sebesar Rp 1,970 triliun atau 43,67 persen, dan penerimaan pendapatan dari sumber lain yang sah sebesar 767 miliar atau 17,01 persen.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP