Kebijakan pemotongan gaji para pekerja swasta maupun ASN/PNS untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik. Dalam aturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini, Tapera memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen per bulan dan perusahaan 0,5 persen. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Advertisement
Advertisement
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 persen sampai 19,74 persen. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Rinciannya, pungutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masing-masing program Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Selanjutnya, pungutan program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berkisar 4 persen. Lalu, tanggungan program Cadangan Pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sebelumnya, Presiden Joko wi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Pada 20 Mei 2024. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Peraturan ini mewajibkan potongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk tabungan Tapera.
Kebijakan ini disebut menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Advertisement
Nantinya, gaji pekerja yang dipotong akan disimpan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori