Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fokus penangkapan Setya Novanto, KPK belum mau bicara soal penahanan

Fokus penangkapan Setya Novanto, KPK belum mau bicara soal penahanan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap ketua DPR Setya Novanto dalam proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP. Surat penangkapan itu diterbitkan menyusul mangkirnya Setya Novanto setiap diperiksa KPK dalam kasus penyidikan korupsi e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK hingga kini masih mencari keberadaan ketua DPR Setya Novanto di kediamannya Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut dia, fokus KPK untuk saat ini adalah melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan korupsi e-KTP itu.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan proses penangkapan. Penahanan kita belum bicara. Kami laksanakan penangkapan dulu," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) dini hari.

Febri mengatakan, sesuai KUHAP penahanan baru akan dilakukan setelah 24 jam dilakukan penangkapan. Dia menegaskan, hingga kini proses penangkapan terhadap Setya Novanto masih diupayakan KPK.

"Proses penahanan belum. Jika penangkapan sudah dilakukan. 1 x 24 jam status apakah penahan atau tidak," ujar Febri.

Febri mengatakan, upaya KPK apabila Setya Novanto pergi ke luar negeri telah dilakukan dengan menyurati pihak Imigrasi 2 Oktober lalu. Namun Febri kembali menegaskan untuk saat ini pihaknya fokus melakukan penangkapan terhadap Setya Novanto.

"Kami sudah kirim surat imigrasi, pelarangan ke luar negeri. Pencegahan itu juga dipersoalkan, meski kami yakin dasar hukum kuat," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP