Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Firli sudah tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 09.30 WIB.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL (Merdeka.com)

 Firli akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan polisi. Firli akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli sudah tiba di gedung Bareskrim Polri.


"Untuk Tersangka FB (Firli Bahuri) sudah tiba di gedung Bareskrim, sekira pukul 09.30 WIB," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (27/12).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Secara terpisah, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, polisi ingin meminta keterangan tambahan kepada kliennya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Pagi ini sesuai dengan panggilan penyidik Polda, saya dan Pak Firli memenuhi panggilan tersebut. Ada keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik Polda, dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut pada penyidik Polda," ujar Ian.


Ian memastikan Firli tak memberikan bukti tambahan kepada polisi. 

Ian memastikan Firli tak memberikan bukti tambahan kepada polisi. 
Dok. Istimewa

Sebagai informasi, ini merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.

"Enggak ada sih bukti tambahan, cuma mungkin beberapa klarifikasi aja dari pertanyaan penyidik Polda," 

pungkasnya.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sedianya, Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL untuk ketiga kalinya pada Kamis (21/12). Namun, Firli mangkir dengan alasan memiliki agenda penting di KPK.

Firli Ajukan 3 Profesor Sebagai Saksi Meringankan


Firli Bahuri mengajukan tiga saksi untuk meringankan dirinya atau A de Charge dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Ketiga saksi tersebut merupakan profesor hukum. Salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra.

"Prof (Profesor) Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).

Ketiga saksi hukum itu diajukan Ian, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dia menjelaskan, ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dugaan Firli memeras SYL mencuat setelah beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan pada 2022.


Dalam kronologi disebutkan, pada Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli menyampaikan kepada SYL berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi.

Kemudian Irwan mengatur pertemuan SYL dengan Firli. Irwan sempat mendatangi rumah dinas SYL yang menyampaikan permintaan dana dari Firli. Namun SYL hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara SYL bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar.

SYL sempat berbincang dengan Firli di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang itulah, uang Rp1 miliar diberikan ajudan SYL kepada ajudan Firli.

Rekomendasi