Firli Bahuri Ingatkan Pejabat Terima Bingkisan Natal Segera Lapor KPK
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para pejabat negara melaporkan bingkisan yang diterima mengatasnamakan hadiah Hari Raya Natal. Hal itu agar terhindar dari praktik korupsi berjenis gratifikasi hingga suap.
"Untuk menghindari hal ini, kami KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online sehingga para penyelenggara negara yang mendapatkan bingkisan, kado, hadiah, mengatasnamakan perayaan hari raya agama, untuk segera melaporkannya ke KPK," tutur Firli dalam keterangannya, Jumat (25/12).
Firli mengingatkan, KPK akan menjerat pelaku praktik suap menyuap dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Dari data empiris yang KPK miliki menunjukkan bahwasanya tindak pidana terbanyak yang kami tangani adalah perkara suap menyuap," jelas dia.
Menurut Firli, tidak menutup kemungkinan di Hari Raya Natal ini ada pihak yang bermaksud memainkan taktik sinterklas dengan dalih memberi tanpa berharap balasan. Namun akhirnya berujung pada dugaan korupsi yang nantinya menjerat si penerima.
"Selamat merayakan Hari Natal, mari bersama kita tebar kasih dan selalu semai nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan di hati sanubari dengan semangat anti korupsi, agar Indonesia maju, sejahtera, aman dan damai sentosa," kata Firli.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca Selengkapnya