Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Ini Reaksi Ayah Brigadir Yosua
Merdeka.com - Empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menanggapi langkah hukum empat terdakwa, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku tak masalah. Menurutnya, mengajukan banding adalah hak setiap warga negara ketika tak puas dengan putusan majelis hakim tingkat pertama.
"Itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding, itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka," ujar Samuel kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Saat disinggung harapannya pada proses banding Ferdy Sambo Cs nanti, ia enggan berkomentar. Dia lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kepada hakim banding yang akan memutuskan nantinya.
"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua," kata Samuel
Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Istrinya Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis terhadap mereka. Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawthi 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan terhadap keduanya.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Sementara bagi Richard Eliezer alias Bharada E hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis itu telah inkrah karena kubu penuntut umum dan terdakwa tak mengajukan banding.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaStafsus Presiden, Diaz Hendropriyono komentari momen kebersamaan ayahnya bersama jenderal-jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo (SYL) emosional saat mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnya