Kepolisian Sektor Mentok, Polda Kepulauan Bangka Belitung, secara tegas mengimbau warga untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang liar bijih timah di Perairan Tembelok dan Keranggan. Imbauan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat dan temuan lapangan yang menunjukkan maraknya penambangan ilegal. Kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi merusak ekosistem laut yang vital.
Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, menjelaskan bahwa sosialisasi dan imbauan telah disampaikan langsung kepada para penambang yang berkumpul di pesisir. Langkah proaktif ini diambil guna mencegah berlanjutnya praktik penambangan tidak berizin di wilayah Perairan Mentok. Pihaknya berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak nelayan setempat.
Penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung menggunakan ponton jenis user di Perairan Tembelok dan ponton jenis selam di Perairan Keranggan. Polisi mendapati sekitar 80 unit ponton user di Tembelok dan sekitar 100 unit ponton jenis selam di Keranggan sudah berada di lokasi dan siap beroperasi secara ilegal.
Advertisement
Advertisement
Penemuan Ratusan Ponton dan Pelanggaran Aturan Penambangan
Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan, personel Polsek Mentok menemukan pemandangan yang mengkhawatirkan di kedua lokasi perairan tersebut. Sebanyak 80 unit ponton jenis user terlihat aktif menambang di Perairan Tembelok, sementara sekitar 100 unit ponton jenis selam telah siap beroperasi di Perairan Keranggan. Jumlah ponton yang masif ini mengindikasikan skala penambangan ilegal yang cukup besar.
Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial kembali menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang ditemukan merupakan tindakan ilegal. "Kami telah menyampaikan imbauan kepada para penambang karena penambangan itu ilegal, tidak memiliki izin resmi, dan berada di zona tangkap nelayan," ujarnya, menekankan tiga aspek pelanggaran utama.
Praktik tambang liar Mentok ini tidak hanya melanggar regulasi pertambangan, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan laut. Kerusakan terumbu karang, kekeruhan air, dan hilangnya habitat biota laut menjadi ancaman nyata yang dapat merusak ekosistem secara permanen. Selain itu, keberadaan ponton-ponton ini secara langsung mengganggu area tangkap tradisional para nelayan setempat, merampas mata pencarian mereka.
Advertisement
Pihak kepolisian terus berupaya mengedukasi para penambang mengenai konsekuensi hukum dan dampak negatif dari kegiatan ini. Mereka diimbau untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan meninggalkan lokasi secepatnya demi pemulihan lingkungan serta keberlanjutan hidup nelayan.
Advertisement
Motif Ekonomi di Balik Tambang Liar dan Upaya Penertiban Berkelanjutan
Dari hasil dialog dan interaksi dengan para penambang, terungkap bahwa motif utama di balik aktivitas tambang liar Mentok ini adalah dorongan ekonomi. Banyak penambang melakukan kegiatan tersebut atas inisiatif pribadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tanpa adanya perintah atau koordinasi dari pihak manapun. Ini menunjukkan kompleksitas masalah yang berakar pada kesejahteraan masyarakat.
Meskipun imbauan telah disampaikan berulang kali, sebagian penambang masih tetap melanjutkan aktivitas mereka, menandakan tantangan besar dalam penertiban. Situasi ini memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya penegakan hukum tetapi juga pencarian solusi alternatif mata pencarian yang berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.
Polsek Mentok menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan menyampaikan imbauan secara berkelanjutan di lokasi. "Kami terus melakukan pengawasan dan menyampaikan imbauan agar penambang menghentikan aktivitas ilegal tersebut demi kelestarian lingkungan laut dan hak nelayan setempat," kata Iptu Rusdi Yunial, menegaskan fokus pada perlindungan lingkungan dan masyarakat.
Advertisement
Kegiatan pengawasan dan imbauan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban wilayah perairan. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak nelayan, mencegah kerugian akibat aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, serta memastikan keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi mendatang.
Sumber: AntaraNews