Fakta Baru Kasus 'Vina Garut', dari 113 Video Porno Hingga SP3
Merdeka.com - Kasus video 'Vina Garut' yang sempat menggemparkan jagat media sosial terus diusut polisi. Dua tersangka pemeran video itu masih buron.
Setelah tiga pekan berlalu, polisi menemukan fakta baru dari kasus 'Vina Garut'. Tak hanya itu ada kabar duka dari salah satu pemeran video asusila tersebut. Berikut ulasannya:
113 Video Porno Ditemukan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comFakta mengejutkan terungkap dari kasus video 'Vina Garut'. Polisi menemukan 113 video porno dari ponsel milik tersangka A (31) atau Rayya.
Video-video tersebut tengah diperiksa di pusat laboratorium dan forensik Mabes Polri.
"Dari 113 video itu hampir semuanya ada tersangka di dalamnya. Ada yang merupakan video-video yang sempat beredar di masyarakat, ada juga yang bermain dengan sosok lainnya. Tapi yang ramai dan beredar itu kan hanya beberapa video. Nah setelah dibuka HP-nya, kita temukan 113 video porno," Kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria WIguna, Minggu (8/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rentan pembuatan video itu mulai tahun 2016 hingga 2018. Di sejumlah video, banyak sosok-sosok baru dan berbeda dengan mereka yang videonya telah tersebar di media sosial.
Rayya Meninggal
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKabar duka datang dari tersangka pemeran video 'Vina Garut' A alias Rayya. Rayya meninggal dunia pada Sabtu (7/9) dini hari. Raya meninggal akibat mengidap HIV.
Sebelum HIV, dia mengalami stroke dan hepatitis B. Akibatnya, Raya pun mengalami kelumpuhan sebelah kiri tubuhnya mulai atas sampai bawah.
"Yang paling berat itu barangkali ya HIV itu. Tetapi di luar itu juga klien saya mengalami sakit stroke dan hepatitis B," kata Kuasa hukum A (31) alias Raya, Soni Sonjaya, saat ditemui di tempat tinggal Raya di Perumahan Al Qautsar Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kaler, Sabtu (7/9).
Kasus Rayya Dihentikan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKasus hukum A (31) alias Raya dipastikan akan dihentikan karena meninggal dunia. Sedangkan proses hukum untuk tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan hingga selesai.
Sebelum meninggal dunia, Raya telah dilakukan berita acara pemeriksaan dan disumpah untuk kesaksian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sendiri, disebutnya bahwa kesaksian yang diberikan oleh Raya menguatkan kasus tersangka lainnya.
"Sesuai pasal 77 KUHP otomatis gugur demi hukum. Kita akan terbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). Tapi hal itu tidak menggugurkan tersangka lain," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria WIguna, Minggu (8/9).
Tersangka Video Vina Garut Terancam UU ITE
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPolisi menelusuri adanya pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus video mesum Vina Garut. Sejauh ini, tiga tersangka dikenakan pidana Undang-undang Pornografi.
Pengusutan kasus itu masih menunggu pemeriksaan digital forensik dari labfor di Mabes Polri. Hingga saat ini, hasilnya belum dirilis. Data itu juga bisa menjawab sosok yang menyebarkan video itu pertama kali di media sosial.
"Kita juga mendalami tentang ITE-nya," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi Sabtu (7/9).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya