Fahri soal Taufik Kurniawan jadi tersangka: Beliau tak pernah terlihat lagi di DPR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar atas kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016.
KPK sempat meminta Imigrasi untuk mencekal Taufik sebelum menetapkan sebagai tersangka. Surat pencegahan itu telah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat 26 Oktober 2018.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan memang sebelumnya Taufik sudah tidak terlihat berkantor selama beberapa bulan di DPR. Fahri tidak bisa memastikan apa alasan di balik ketidakhadiran Taufik.
"Memang belakangan beliau jarang ke kantor, mungkin karena memenuhi proses hukum ya. Sehingga jarang memang tampak di kantor belakangan ini. Sudah beberapa bulan ini beliau jarang sekali tampak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10).
Dia juga belum mengetahui kabar terakhir dari Taufik. Bahkan, kata dia, Taufik tidak pernah muncul di grup Whatsapp para pimpinan DPR.
"Karena tidak tampak jadi kita tidak tahu keadaannya. Kita juga ada grup pimpinan beliau jarang sekali komen," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Biro Pimpinan DPR Djaka Dwi Winarko mengatakan pasca dicekal Taufik memang tidak pernah terlihat berkantor ke DPR. Menurut dia, Wakil Ketua Umum PAN itu terakhir terlihat datang berkantor pekan lalu.
"Ya seminggu lalu masih dateng. Kan dicekal baru kemarin baru Jumat kan. kalau setelah itu sih ya kita memang belum lihat. Beliau ke kantor kan dicekal baru hari Jumat," kata Djaka saat dihubungi merdeka.com, Selasa (30/10).
Menurutnya juga tidak ada kewajiban bagi pimpinan DPR menginformasikan alasan tidak berkantor ke parlemen. Sebab, kata dia, tidak ada kewajiban bagi anggota DPR memberi informasi alasan ketidakhadirannya.
"Ya enggak ada, memang kita juga engga ada mempertanyakan," ucapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaGanjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya