Fahri Hamzah cabut laporan polisi terhadap Sohibul Iman
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencabut laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di PKS itu ke Polda Metro Jaya.
Pencabutan laporan itu dengan adanya surat permintaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
"Saya mendapatkan amanah dari Fahri Hamzah untuk menyampaikan surat kepada Dirkrimsus terkait dengan laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu. Saya hari ini amanahnya adalah menyampaikan surat, yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan pada tanggal 8 Maret 2018 yang lalu," kata Mujahid di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5).
Dalam surat itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Nah bagaimana kelanjutannya, kami menyerahkan prosedur kepada tim di sini untuk melaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, perihal alasannya, ia mengaku tak diberitahukan oleh kliennya itu.
"Alasan pencabutan nanti akan disampaikan oleh pak Fahri bisa saja menjawab pertanyaan teman-teman atau pak Fahri menyampaikan di media sosial sebagaimana sering beliau sampaikan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Fahri laporan Sohibul Iman berdasarkan laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 8 Maret 2018. Dalam laporan itu, Sohibul diancam dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaKasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya