Facebook minta waktu, Polri tunggu penjelasan soal penyalahgunaan data
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, penyidik sudah berkomunikasi dengan pihak Facebook Indonesia terkait kasus dugaan penyalahgunaan data pengguna di Indonesia. Perwakilan dari aplikasi besutan Mark Zuckerberg itu meminta waktu untuk mengaudit permasalahan tersebut.
"Iya dia masih minta waktu. Nanti dipanggil kembali," tutur Setyo di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Selatan, Minggu (22/4).
Menurut Setyo, berdasarkan penyelidikan, Facebook memang memberikan akses kepada pihak yang bekerjasama. Dalam penerapannya, fasilitas tersebut juga bisa menerima data si pengguna yang turut mengakses.
"Kita juga masih menunggu karena masih mengaudit. Jadi kalau kita pelajari bahwa Facebook memfasilitasi pihak ketiga untuk ada di platform dia. Ketika masuk ke dalam yang kuis itu, data kita disedot. (Data) teman-teman saya kesedot," jelas dia.
"Nah ini akan minta penjelasan dari Facebook sampai sejauh mana data-data dari Indonesia, ada berapa banyak, dan penyalahgunaan seperti apa. Facebook masih minta waktu lagi," sambung Setyo.
Setyo tidak dengan gamblang menyebut batas waktu yang diberikan penyidik untuk evaluasi dan audit pihak Facebook. Polisi akan menunggu lebih dulu dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan ranah IT.
"Ini masalah teknis, kalau dikasih tenggat waktu itu tapi tidak tercapai kan akan lebih sulit lagi. Karena teknis, saya nggak bisa memastikan, karena ini teknis informatika yang tidak semua orang memahami. Maka kita tunggu nanti ahli yang mengetahui," Setyo menandaskan.
Reporter: Nanda Pernada Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut, dirinya hanya membutuhkan jawaban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaMenurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaFacebook, Instagram, dan Threads punya dampak besar bagi Mark Zuckerberg jika mengalami gangguan.
Baca Selengkapnya