ETLE Berlaku di Bali, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang atau Tidak

Senin, 28 November 2022 16:55 Reporter : Moh. Kadafi
ETLE Berlaku di Bali, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang atau Tidak ETLE di Jalan Asia Afrika. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi berlaku di Provinsi Bali. Polisi meminta pemilik rental roda dua dan empat agar mengunduh aplikasi ETLE Nasional, untuk mengecek kendaraannya apakah terkena tilang saat disewakan.

"Para pengusaha rental motor dan mobil dapat men-download aplikasi ETLE Nasional pada play store, untuk mengecek kendaraannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail saat dikonfirmasi, Senin (28/11).

Dia menyebutkan, selama tahap sosialisasi ETLE di Bali juga tidak jarang ditemukan warga negara asing (WNA) atau turis yang melakukan pelanggaran lalu lintas. "Untuk WNA atau wisatawan asing juga ada yang melakukan pelanggaran lalu lintas," imbuhnya.

Sementara, kendaraan yang disewakan masih menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan untuk rajin memantau kendaraannya melalui aplikasi ETLE. Kemudian, bila saat disewakan kendaraan sudah terkena pelanggaran ETLE, maka tilang mobil atau motor tersebut bisa diminta pertanggungjawabannya kepada pihak yang melanggar saat dikembalikan.

Dia juga menyatakan, tujuan diterapkan ETLE adalah untuk kepastian hukum terwujudnya efektivitas tugas penegakkan hukum (Gakkum), jaminan asas transparansi serta kepastian hukum yang dibuktikan secara scientific berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran.

2 dari 3 halaman

Kemudian, sebagai bentuk kontribusi Polri dalam mewujudkan Bali sebagai smart city dan sejalan dengan reformasi birokrasi dan peningkatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali dari sektor pajak.

"Sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan mendukung program pemerintah menjadi trigger support terhadap program pemerintah lainnya seperti contoh pembatasan ganjil-genap," ujarnya.

Pemberlakuan ETLE dimulai hari ini, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi hingga 27 November. Selama tahap sosialisasi yang dilakukan sejak tanggal 5 hingga 27 November 2022, banyak ditemukan pelanggar lalu lintas, dan ribuan surat penilangan sudah dikirim ke rumah warga.

"Selama tahap sosialisasi dari tanggal 5 (hingga) tanggal 27 November 2002 sudah ada sebanyak 3.876 surat konfirmasi yang dikirimkan dan belum dilaksanakan penindakan dengan tilang," imbuhnya.

Selama sosialisasi ETLE tersebut, pelanggaran paling banyak adalah warga tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Selama masa sosialisasi penerapan Etle, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman merupakan pelanggaran terbanyak yang ter-capture kamera ETLE," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Polisi telah memasang 10 titik kamera ETLE di sejumlah ruas jalan kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung.

1. Simpang Teuku Umar-Imam Bonjol (Trafic Light Buagan)
2. Jalan By Pass Ngurah Rai-Pulau Serangan Sanur (Depan SPBU Simpang Serangan)
3. Jalan by Pass Ngurah Rai (Sebelum Krisna oleh-oleh Bali)
4. Airport Ngurah Rai-Tuban, Kuta, (Depan Base Ops)
5. Airport Ngurah Rai-Tuban-Kuta,(Simpang Tuban)
6. Jalan By Pass Ngurah Rai-Jalan Kampus Unud (Simpang Kampus)
7. Jalan bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan (Barat SPBU Pertamina)
8. Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa Kuta Selatan (Timur SPBU Pertamina).
9. Tol Bali Mandara (interchange) menuju Nusa Dua
10. Tol Bali Mandara (interchange) menuju Airport Ngurah Rai. [cob]

Baca juga:
Ditlantas Polda Riau Mulai Terapkan Tilang ETLE Mobile di Pekanbaru, Ini Mekanismenya
Mobil Warga Parkir di Rumah tapi Dapat Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Sebulan Sejak Tilang Manual Dihapus, 9.090 Kendaraan di Jakarta Ditilang ETLE
Ditlantas Tambah 70 Unit Kamera ETLE Statis di 2023
Ini Pelanggaran yang Belum Bisa Dijangkau ETLE
Polisi: Masyarakat Berani Langgar Aturan Lalin Sejak Tilang Manual Ditiadakan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini