Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi dikabulkan, 2 terdakwa korupsi seragam Labusel bebas

Eksepsi dikabulkan, 2 terdakwa korupsi seragam Labusel bebas Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Waswin Lubis dan Juli Syahbana Siregar bisa bernapas lega. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/3), mengabulkan eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa korupsi pengadaan pakaian seragam pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan ini.

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy Nasution memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari penahanan. Majelis hakim menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut umum tidak cermat.

"Mengabulkan eksepsi terdakwa. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," ucap Irwan.

Menyikapi putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labusel menyatakan masih pikir-pikir. "Kami lapor dulu ke pimpinan," ucap Irvino, anggot tim JPU, singkat.

Sementara Adi Mansar selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, kejanggalan sudah terjadi sejak penanganan perkara ini. Pelaporan, penyidikan dan penuntutan kasus ini seluruhnya dilakukan personel kejaksaan.

"Ini bertentangan karena tidak ada check and balance dalam menangani perkara, sebab dia yang melapor, dia yang menyelidiki, dan dia yang menuntut. Jadi artinya ini seakan-akan subjektivitas seorang jaksa," jelas Adi Mansar.

Dalam eksepsinya, pihak Adi Mansar mempersoalkan kewenangan jaksa yang menangani perkara ini. Pelapor dalam perkara dua kliennya adalah jaksa Dedy Saragih yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Labusel. Dedy menjadi salah seorang tim penuntut umum perkara itu.

"Ternyata memang majelis hakim sependapat dengan kita," ucap Adi Mansar.

Adi menambahkan, saat ini mereka menunggu pembebasan kliennya. "Kasihan mereka sudah ditahan lebih dar 40 hari," jelas Adi Mansar.

Dalam perkara ini, Waswin Lubis yang merupakan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Juli Syahbana Siregar, Wakil Direktur III CV Kebersamaan, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan pada 2016. Seragam itu diperuntukkan bagi pelajar kelas 1 SD Negeri se-kabupaten itu.

Menurut jaksa, Juli Syahbana Siregar selaku rekanan Disdik Kabupaten Labusel dalam kegiatan pengadaan pakaian seragam pelajar kelas 1 SD, bekerja tidak sesuai kontrak. Sementara Waswin selaku PPK justru membayarkan penuh pagu anggaran kepada CV Kebersamaan, meski tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak.

Jaksa menilai kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Total pagu anggaran pada pengadaan ini Rp 1,9 miliar. Mereka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP