Eks Wabup Lampung Utara Dicecar KPK Terkait Biaya Kampanye Pilgub Lampung
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Sri Widodo mengenai pencalonan Mustafa dalam Pemilihan Gubernur Lampung pada 2018 lalu. Termasuk mendalami pembiayaan digunakan dalam pemenangan Mustafa.
"Yang bersangkutan (Sri Widodo) diperiksa terkait biaya pencalonan tersangka (Mustafa) sebagai calon Gubernur Bandar Lampung di Pilkada 2018 dari Partai Hanura," ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/11).
Sri Widodo sendiri rampung menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah sekitar pukul 12.00 WIB. Dia tak banyak memberikan keterangan kepada awak media soal pemeriksaannya.
"Tanya penyidik saja," kata Sri Widodo.
Mustafa Diduga Menerima Fee Ijin
Diketahui, DPD Hanura Lampung yang saat itu dipimpin Sri Widodo bersama Partai Nasdem dan PKS mendukung pasangan Mustafa dan anggota DPD RI yang juga kader PKS, Ahmad Jazuli dalam Pilgub 2018. Namun, saat memasuki masa kampanye, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka dan menahannya pada 16 Februari 2018.
Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp95 Miliar.
Total Rp95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaPemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Direncanakan Matang, Mayoritas Pelaku Berusia Anak-Anak
Aksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaDikunjungi Kaesang, Gubernur Lampung Arinal Pamerkan Karya Infrastruktur Presiden Jokowi
Arinal juga menyinggung pemberitaan jalan rusak di Lampung yang sempat menjadi sorotan publik
Baca SelengkapnyaDatangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnya