Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNA pembobol ATM ditangkap Polda Metro eks pesepakbola asal Kroasia

WNA pembobol ATM ditangkap Polda Metro eks pesepakbola asal Kroasia WNA pembobol ATM. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Vedran Muratovic, mantan pesepakbola asal Kroasia ini harus mendekam di balik jeruji besi. Pria berusia 34 tahun membobol data nasabah bank dengan modus skimming yaitu menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.

Selain Vedran, polisi juga amankan tiga warga negara asing yakni Lazar Stoyanov (33), Momchil Vasilyev Yordanov (40), dan Mihai Julian Motocu (33).

"Pencurian uang dengan ATM palsu ini artinya data diambil dari orang lain melalui alat pemindah data, sehingga ATM yang palsu ini dipakai untuk ambil uang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12).

Nico mengatakan, kasus ini diungkap setelah polisi mendapat laporan dari nasabah yang merasa uang di rekeningnya berkurang secara tak wajar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Vedran dan tiga rekannya di kawasan Jakarta Pusat.

"Jadi ada delapan laporan yang masuk ke kami. Awalnya data itu diambil dari luar (negeri), ada kelompok yang sediakan data dan eksekutor di sini (Indonesia), nah kami sedang dalami yang kelompok sediakan data dengan Interpol. Usai ambil data dari luar, mereka pindah ke kartu ATM kosong ini, ada alatnya dan komputernya, termasuk nomor pinnya," kata Nico.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono menambahkan, Vedran pernah bermain di klub sepak bola asal Indonesia. Hal itu berdasarkan data yang dilansir situs www.transfermarkt.com Vedran juga diketahui pernah bermain di Persebaya pada tahun 2012 dan di Serawak FC pada tahun 2012 lalu.

"Dia pernah main di Persiba tahun 2015," kata Aris.

Akibat ulahnya, para pelaku terancam dijerat Pasal 263 KUHP dan atau 363 KUHP dan atau Pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) & (2) UU RI No. 19 thn 2016 atas perubahan UU RI No. 11 thn 2008 tentang ITE dan atau psl 3, 4 dan 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Misteri Kematian Anggota TNI Praka S di Bekasi, Penyelidikan Ditangani Polda Metro Jaya
Misteri Kematian Anggota TNI Praka S di Bekasi, Penyelidikan Ditangani Polda Metro Jaya

Kasus kematian Praka S tengah diselidiki anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita

Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro

Gugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro

Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya
Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif
Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif

Aiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.

Baca Selengkapnya