Eks Penyidik KPK Kritik Febri Diansyah jadi Kuasa Hukum Hasto: Seharusnya Paham Etika Pernah jadi Pegiat Anti Korupsi
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai langkah Febri ini kurang etis. Pasalnya, saat kasus OTT KPU bergulir, Febri masih menjabat sebagai Jubir KPK.

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah masuk ke dalam tim pengacara yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keputusan ini langsung menuai kritik dari IM57+ Institute, yang berisi eks pegawai KPK.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai langkah Febri ini kurang etis. Pasalnya, saat kasus OTT KPU bergulir, Febri masih menjabat sebagai Jubir KPK.
"Seharusnya Febri memahami batas-batas etika di mana pernah juga berkecimpung sebagai pegiat anti korupsi sebelum bergabung dengan KPK. Lebih disayangkan lagi, Febri harusnya memahami peran Hasto dalam revisi UU KPK maupun TWK," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3).
Lakso juga menyebut kehadiran Febri dinilai tak akan membawa perubahan berarti. Menurut mereka, penjelasan yang diberikan Febri cuma sekadar narasi tanpa dasar fakta yang kuat.
"Justru ini menunjukan bahwa tim hukum yang ada tidak percaya diri sehingga karena tidak mampu menunjukan bantahan substansial dan berbagai prosedur yang sudah ditempuh pun kandas maka memilih untuk memainkan narasi tetapi tidak berisi," tandas mantan penyidik KPK tersebut.
Febri Diansyah Ceritakan Awal Mula Dihubungi Kubu Hasto Diminta jadi Kuasa Hukum
Advokat Febri Diansyah menjadi salah satu tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadapi sidang kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Febri bergabung bersama Arman Hanis koleganya saat menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi pengacara Hasto.
Selain Febri dan Arman, kuasa hukum Hasto juga diisi Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E.
Kendati sempat berseberangan dengan Ronny saat menangani perkara Ferdy Sambo, Febri memastikan sebagai seorang advokat tidak terikat dengan pada klien dan tetap profesional.
"Jadi ini pembelajaran juga bagi kita semua, bagi teman-teman kami juga di kalangan advokat bahwa advokat tidak bisa diidentikan dengan klien, itu tertulis jelas ya di kode etik advokat, di undang-undang advokat juga ada jaminan tersebut, dan juga advokat menjalankan fungsinya secara, tugasnya secara profesional seperti ini," kata Febri di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3).
Awal Mula jadi Kuasa Hukum Hasto
Febri menjelaskan bahwa sudah menjadi seorang advokat lebih dulu antara tahun 2012-2023 sebelum menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri purna tugas di KPK pada Oktober 2020, sehingga saat ini sebagai seorang pengacara profesional.
Dia juga menceritakan pada saat ditawari menjadi salah satu tim hukum Hasto, telah mempelajari terlebih dahulu berkas perkara. Bahkan dikatakan Febri, berkas perkara Hasto tidak jauh berbeda dengan berkas perkara sebelumnya yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan kawan-kawan.
"Memang berkas yang harus dipelajari itu cukup tebal, meskipun setelah kami identifikasi itu sebagian besar mirip dengan berkas yang lama. Tadi bahkan dikatakan presensi cukup signifikan itu mirip dengan berkas yang lama," ujar Febri.
Menurut Febri, ada hal yang kontradiktif di berkas pekara Hasto kali ini kebanding di perkara sebelumnya. Di mana dalam putusan pengadilan yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap tidak ada penjelasan keterlibatan Hasto. Sebab disebutkan Harun Masiku yang murni betul melakukan suap kepada Wahyu dalam PAW DPR.
"Tidak ada peran pak Hasto yang kemudian yang bisa membuat pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukumnya telah diuji tersebut bersumber dari Harun Masiku," kata Febri.
Sekedar informasi, Hasto akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada Jumat (14/3) nanti dengan agenda pembacaan dakwaan.Jadwal sidang telah diputuskan setelah pihak Pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa KPK dan berkas telah dinyatakan lengkap.