Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Gratifikasi Rp29 M dari Sejumlah Perusahaan

Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Gratifikasi Rp29 M dari Sejumlah Perusahaan KPK periksa Angin Prayitno. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kekemenkeu) Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100,00. Jaksa merinci Angin menerima Rp3.737.500.000,00 dari para wajib pajak.

Rinciannya Rp1.912.500.000,00, dolar Singapura setara Rp575.000.000,00, dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250.000.000,00. Selain dari wajib pajak, Angin juga diduga menerima gratifikadi yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100,00.

"Sehingga total yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp29.505.167.100,00," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Jaksa mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga memberi gratifikasi kepada Angin. Perusahaan itu antara lain PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, dan perorangan wajib pajak Ridwan Pribadi.

Jaksa menyebut, Angin bersama pegawai pajak lainnya yaitu Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian menerima sebesar Rp1,5 miliar. Uang dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama diterima melalui Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian di Mal Grand Indonesia.

Kemudian uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan sebesar Rp675 juta, sedangkan Rp675 juta dibagi rata kepada Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, sisanya Rp150 juta diserahkan kepada konsultan pajak Gunawan Sumargo.

Lalu perusahaan CV Perjuangan Steel memberikan fee dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara dengan Rp5 miliar. Uang ini dibagi kepada Angin dan Dadan sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan sisanya dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Perusahaan selanjutnya ialah PT Indolampung Perkasa memberikan gratifikasi dengan dolar Singapura setara Rp3,6 miliar. Uang itu diberikan di kawasan SCBD Jakarta Selatan yang diterima oleh Yulmanizar.

"Uang tersebut dibagi untuk Terdakwa (Angin) dan Dadan Ramdani dengan nilai setara Rp800 juta, sedangkan sisa uang dengan nilai setara Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, masing-masing menerima SGD62.500. Sedangkan sisa uang setara Rp300 juta dipergunakan untuk kas pemeriksa," kata dia.

Lalu dari PT Esta Indonesia sebesar Rp4 miliar. Uang itu dibagi untuk Angin dan Dadan sebesar Rp1,8 miliar, sedangkan Rp1,8 miliar dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian. Sementara sisanya Rp400 juta merupakan fee untuk konsultan pajak dari PT Esta Indonesia.

Kemudian, dari Ridwan Pribadi sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara dari PT Walet Kembar Lestari sebesar Rp1,2 miliar. Uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan sebesar Rp600 juta, sedangkan sisanya dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian.

Terakhir, PT Link Net yang memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp700 juta. Uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan Rp350 juta, sedangkan sisanya Rp350 juta dibagi rata kepada empat bawahan mereka.

Selain gratifikasi, Angin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Totalnya mencapai Rp44.133.482.100.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Angin menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk lainnya. Jaksa menduga TPPU Angin bersumber dari penerimaan atau gratifikasi sejumlah wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap jaksa.

Jaksa menyebut, dari Rp44.133.482.100, Rp14.628.315.000 di antaranya berasal dari PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Jaksa mengatakan, sebagian besar harta Angin dialihkan atau dibelanjakan untuk pembelian sejumlah lahan yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Selain itu terdapat juga pembelian satu unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam.

Jaksa menilai, dalam pembelian aset, Angin menggunakan identitas pihak lain. Adapun identitas pihak lain yang digunakan Angin untuk menyamarkan aset hasil korupsinya yakni H Fatoni, Ragil Jumedi, Sulton, Joko Murtala, Luqman, dan Risky Saputra.

Pada 2017, Angin dan Ragil Jumedi berkenalan saat ada acara di Bukit Barede Borobudur. Angin berkeinginan membeli aset di sekitar Candi Borobudur yang nantinya digunakan sebagai investasi pariwisata. Kemudian Angin meminta Ragil Jumedi mencari tanah dan bangunan serta mengurus pembeliannya.

"Setelah mendapat lokasi tanah dan bangunan yang diinginkan Terdakwa (Angin) selanjutnya Terdakwa melalui Ragil Jumedi melakukan pembelian tanah kepada pemilik-pemilik tanah. 11 bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karang Rejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, 6 bidang tanah di Dusun Jowahan Desa Wanurejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang," kata jaksa.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Andika Perkasa Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud di Sidoarjo, Singgung Persatuan untuk Negeri
Andika Perkasa Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud di Sidoarjo, Singgung Persatuan untuk Negeri

Andika menyinggung Ganjar dan Mahfud adalah pemimpin inklusif yang akan mewakili kepentingan semua lapisan masyarakat

Baca Selengkapnya
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah

Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar

Timnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Orang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar
Orang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar

Untuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.

Baca Selengkapnya
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya