Eks Pegawai KPK Istilahkan Pemecatan pada 30 September Sebagai Peristiwa 'G30STWK'
Merdeka.com - Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengaku telah menerima surat keterangan pemberhentian dari pimpinan KPK dan berlaku 30 September 2021. Menurut Giri, surat keterangan pemberhentian tersebut mengingatkannya dengan peristiwa kelam masa lalu hingga diplesetkan menjadi G30STWK.
"G30STWK. Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 September 2021. Layaknya, mereka ingin terburu-buru mendahului presiden sebagai kepala pemerintahan. Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat & kejam. Diterima?" tulis Giri dalam akun twitternya @girisuprapdiono seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (16/9).
Giri mengutip sebuah pemberitaan di media bahwa menurut pakar pimpinan KPK tidak berhak memberhentikannya, termasuk pegawai yang lain.
"Kita akan terus melawan & melakukan upaya hukum. Masih punya waktu sampai dengan 30 September 2021 Gimmick peringatan hari besar, yang selalu diciderai dengan kebusukan yang dibungkus TWK. Semoga, 1 Oktober akan menjadi hari kemenangan kita kegelapan akan menjadi terang, luka yang telah membuka cahaya," tulis Giri.
Baginya, ada langkah yang terorganisir dalam rangka mempercepat pemecatan para pegawai KPK. Padahal, batas waktu peralihan sendiri masuk di bulan Oktober 2021.
"Rupanya, ada gerakan koordinasi percepatan pemberhentian oleh pihak pemerintah & pimpinan KPK. Menurut UU KPK, batas waktu akhir 2 tahun peralihan kami a/ 17 Oktober 2021. Mereka sudah enggak tahan & memilih 30 September. Ada apa?" kata Giri.
"Jadi siapa yang mengendalikan negara ini?" sambungnya.
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9) hari ini.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex saat jumpa pers seperti dikutip dalam chanel youtube KPK.
Alex menyebut jika 51 pegawai itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara 6 lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Sementara, terhadap 18 pegawai nonaktif yang telah mengikuti diklat bela negara dan dinyatakan lulus bakal dilantik menjadi ASN
"KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata dia.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaKPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca Selengkapnya