Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Manager Persis Solo kuras tabungan pasangan hingga Rp 23 M

Eks Manager Persis Solo kuras tabungan pasangan hingga Rp 23 M 1 miliar uang palsu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Manager Persis Solo, Waseso diduga melakukan pemalsuan tanda tangan seorang wanita bernama Roestina Cahyo Dewi. Tanda tangan tersebut selanjutnya digunakan untuk menarik tunai tabungan Dewi di Bank UOB, Jalan Urip Soemohardjo, Solo.

Dari tabungan pasangan tidak resminya itu, Waseso bisa menguras uang sekitar 1.745.936,85 USD atau sekitar Rp 23 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penarikan uang tabungan milik Dewi di Bank UOB yang dilakukan Waseso pada tahun 2012 hingga 2013. Dewi sendiri yang akhirnya melaporkan ke Polresta Solo, pada September 2015.

"Kami akhirnya menetapkan Waseso sebagai tersangka. Namun belum kami lakukan penahanan, hanya kita kenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ujar Kasat Reskrim, Kompol Saprodin disela memimpin rekonstruksi di Bank UOB, Selasa (20/9).

Saprodin mengatakan, rekonstruksi dilakukan sebagai pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tanda yang ditangani penyidik Polresta Solo. Saprodin menambahkan, ada sekitar 18 tanda tangan pelapor yang dipalsukan tersangka untuk mencairkan uang di Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo.

"Rekonstruksi tindak pidana khusus ini dilakukan untuk penguatan dan pengecekan di lapangan," tandasnya.

Sementara itu dalam rekonstruksi awal, dilakukan pengecekan perihal pembukaan rekening tabungan, di mana dalam rekonstruksi tersebut, Waseso mengaku pengisian pembukaan rekening bersama antara Dewi And Waseso dilakukan di rumahnya. Namun Dewi menyatakan pembukaan rekening dilakukan di bank dan pembukaan rekening tabungan bersama di bank juga dibenarkan pihak bank.

Lebih lanjut dia mengatakan, rekonstruksi kemudian dilanjutkan di gudang tak jauh tempat tinggal Waseso di Jalan Mataram Utama, Gayamsari, Banjarsari. Lalu dilanjutkan di rumah Dewi di Jalan Jayawijaya No 188 A, Kadipiro, Banjarsari, kemudian reka ulang kembali lanjutkan di Bank UOB.

Dalam rekonstruksi, Dewi yang memiliki usaha Garmen di Jateng, Karanganyar didampingi kuasa hukumnya, Giarto SH, sedang dari pihak Bank didampingi Putro SH dan rekannya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Waseso tidak membantah statusnya sebagai tersangka. Namun saat ditanya pemalsuan tanda tangan yang diperkirakan hingga 18 kali, dia membantahnya.

"Masa 18, ya tidak sampai segitu, ceritanya cukup panjang dan akan saya jelaskan lebih detail," kilahnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP