Eks Ketum Gafatar desak pemerintah kembalikan anggota ke Kalimantan
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Gafatar, Mahful Muis Tumanurung mendesak pemerintah mengembalikan semua aset bergerak ataupun tidak bergerak milik anggotanya. Bahkan, dia meminta pemerintah memulangkan kembali anggotanya ke Kalimantan.
"Kami harap bisa dijaga semua aset kami di sana ya, ada aset bergerak dan tak bergerak. Kalau bisa ya kembalikan kami ke Kalimantan," kata Mahful di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (29/1).
Dia menanggapi langkah pihak kepolisian yang akan membawa kasus Gafatar ke ranah pidana. Menurut pentolan kelompok yang dianggap menyebar ajaran sesat itu, polisi harus meluruskan kasus ini secepatnya.
"Iya itu yang harus diluruskan Gafatar bukan agama tapi ormas," ujar dia.
Selain mengklaim Gafatar adalah sebuah ormas, Mahful yang datang bersama pentolan Gafatar lainnya yakni, Muchtar dan Wisnu selaku juru bicara Gafatar menyatakan jika kelompoknya sudah bubar sejak 15 Januari 2015.
"Gafatar juga sudah tidak ada, sudah bubar sejak tanggal 15 Januari," pungkas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kapolri mengatakan kriteria pemimpin selanjutnya harus mampu meneruskan estafet kepemimpinan Jokowi
Baca SelengkapnyaMasyarakat Kaltim Berhasil Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaBuah yang tumbuh subur di daratan Pulau Kalimantan ini bukan hanya unik, melainkan juga memiliki khasiat bagi siapapun yang menyantapnya.
Baca SelengkapnyaIstana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaItu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya