Eks Dirut Pertamina Karen jadi tersangka kasus investasi Pertamina
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan (KGA) sebagai tersangka. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada 2009.
"Iya benar (Karen menjadi tersangka)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/4).
Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. Selain Karen, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya sesuai dengan keterangan rilis resmi dari Puspenkum Kejaksaan Agung.
Dua tersangka yang dimaksud oleh Kejagung yaitu Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (pada saat kasus terjadi) berinisial GP dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (persero) berinisial FS. Kapuspenkum Kejagung, M Rum mengatakan kerugian keuangan diperkirakan mencapai Rp 568 miliar.
"Kerugian keuangan negara senilai US$ 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000 ,- berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik," ujar Rum melalui keterangan tertulis.
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berinisial BK.
Kasus ini bermula pada tahun 2009, PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00. Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.
"Namun dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," katanya.
Akibatnya investasi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
"Mengakibatkan peruntukkan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional," tandasnya.
Ketiga tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya