Eks Bupati Bandung Barat minta sumbangan dinas pencalonan istri di Pilkada
Merdeka.com - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar menjalani sidang perdana di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan LL.RE Martadinata Kota Bandung, Senin (27/8). Sidang perdana Abubakar ini mengagendakan pembacaan dakwaan.
Abubakar didakwa pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha mengungkapkan Abubakar meminta uang kepada kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) KBB.
"Di bulan Januari 2018, Abubakar menerima dari beberapa kepala dinas dengan total Rp 860 juta," kata Budi.
Uang itu diterima dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto. Keduanya pun ditugaskan Abubakar menghimpun uang dari SKPD dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 60 juta.
Dalam dakwaan terpisah, Weti Lembanawati dan mantan Adiyoto didakwa bekerjasama dan berkoordinasi dengan Abubakar terkait besaran dan dinas mana saja yang ikut menyumbang.
"Wety dan Adiyoto mengumpulkan uang kepada jajaran SKPD Pemkab Bandung Barat. (Menirukan ucapan Weti) Pimpinan lagi butuh, kumpul - kumpulin lah Rp10 juta setiap SKPD," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jusuf Kalla (JK) buka-bukaan awal mula kepemilikan lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaCak Imin memiliki tempat yang lebih mulia dibandingkan hanya sekadar menjadi gubernur.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca Selengkapnya