Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung pemberantasan pungli, HNSI minta penertiban hingga daerah

Dukung pemberantasan pungli, HNSI minta penertiban hingga daerah Nelayan ikan teri di Pandeglang. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Angin segar pemberantasan pungutan liar dalam proses perizinan surat kapal diapresiasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap. Meski begitu, HNSI Kabupaten Cilacap berharap proses tersebut juga bisa dilaksanakan hingga di daerah.

"Praktik semacam itu, tak hanya terjadi saat kami mengurus surat perizinan di tingkat pusat, tetapi juga terjadi di instansi-instansi daerah yang mengurus perizinan kapal," kata Ketua HNSI Cilacap, Sarjono, Kamis (13/10).

Sarjono mengemukakan persoalan pengurusan dokumen sangat merepotkan nelayan dan pemilik kapal. Rumitnya pengurusan surat izin kapal menjadi celah maraknya praktik korupsi saat dilakukan pengurusan izin surat-surat.

"Pengurusan izin seharusnya tidak perlu harus dari tingkat kabupaten, provinsi hingga ke tingkat kementerian. Apabila memang harus diurus hingga tingkat provinsi atau pusat, sebaiknya bisa diurus dalam satu tempat saja. Sehingga dalam mengurus dokumen tidak berlangsung lama dan mengeluarkan biaya besar," keluhnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan agar kapal penangkap ikan di atas bobot tujuh gross ton supaya bisa melaut dibutuhkan sedikitnya lima dokumen surat yang harus dipenuhi.

Menurut Sarjono, masalah maraknya praktik pungli dan rumitnya birokrasi yang harus dihadapi nelayan saat mengurus surat kapal, sebenarnya sudah berulang-kali disampaikan pengurus HNSI Cilacap.

"Namun selama ini, tanggapan terhadap keluhan tersebut hanya berupa janji-janji yang tidak pernah terealisasi," jelasnya.

Sebelumnya, permasalahan praktik pungutan liar pernah diungkap seorang nelayan asal Kampung Laut Cilacap, Kustoro melalui media sosial. Saat itu, Kustoro mengemukakan diminta untuk membayar sejumlah uang kepada oknum di instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin.

"Setelah mengurus dokumen pas kapal di kantor tersebut, saya disodori tulisan yang bertulis besaran biaya yang harus dibayar," ucapnya.

Rincian biaya tersebut, jelasnya, mencapai angka Rp 13 juta lebih. Saat itu, Kustoro mengaku terkejut lantaran hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Seharusnya, hanya dikenakan biaya resmi Rp 100 ribu. Apalagi, kapal penangkap ikan milik saya hanya memiliki ukuran panjang 18 meter dengan lebar 3,60 meter dan tinggi dari dasar kapal ke atas 1,26 meter. Dan itu sudah tertuang dalam PP Nomor 15 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak," ucapnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama

Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama

Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru, Dito Mahendra Minta Dibebaskan

Kasus Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru, Dito Mahendra Minta Dibebaskan

Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya