Dua Pemandu Lagu di Cikarang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Merdeka.com - Dua orang pemandu lagu di tempat karaoke diciduk aparat Polres Metro Bekasi. Pasalnya, keduanya WA dan DT diduga juga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempat karaoke di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka WA diduga sering menjual narkoba jenis sabu di tempatnya bekerja di Kawasan Ruko Thamrin, Cikarang Selatan.
"Petugas lalu melakukan penyelidikan," kata Luthfie di Cikarang, Jumat (27/9).
Ia mengatakan, tersangka WA ditangkap ketika baru saja sampai di indekosnya di kawasan Perumahan Meadow Green, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan WA, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.21 gram yang di simpan di dalam bungkus permen. Hasil pemeriksaan, kata dia, barang haram tersebut merupakan milik DT.
Sejam kemudian, DT berhasil ditangkap di Jalan Raya Niaga Raya, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara bersama teman prianya, yakni SA.
"Dari penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.16 gram yang disimpan di dalam bungkus permen di dalam kotak rokok," kata dia.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya