Merdeka.com - Polisi membekuk dua pelaku penganiayaan di daerah Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman. Dua pelaku penganiayaan ini adalah Yenri Jefri Ribowo (26) alias Manong dan Putra Supriyadi (24) alias Thole.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Fendi Timur mengatakan dua pelaku menganiaya seorang warga bernama Buyung Maulana dengan pedang. Akibatnya korban mengalami luka bacok di bagian lengannya.
Penganiayaan bermula saat Manong dan Thole sedang nongkrong sembari minum minuman keras (miras) di daerah Seturan, Depok, Sleman tanggal 16 Februari 2020.
Manong saat itu menelpon korbannya. Namun karena suara korban tidak jelas, kedua pelaku pun emosi. Keduanya pun mencari keberadaan korban.
"Waktu di telepon itu, suaranya korban nggak jelas. Si Manong ini tersinggung, emosi, lepas kontrol dan berniat mendatangi si korban. Mungkin karena efek mirasnya," ujar Fendi di Mapolsek Bulaksumur, Selasa (18/2).
Fendi memaparkan kedua pelaku pun mencari korban di warung soto di daerah Condongcatur. Saat itu korban sedang melayani pembeli yang ramai datang ke warung.
Baca Selanjutnya: Melihat kondisi ramai lanjut Fendi...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami